Penyelesaian Sengketa Tanah Karang Ayahan yang Terjadi di Desa Adat Peliatan Ubud Bali
Abstract
Studi ini dibuat untuk ditujukan penelitian guna mengetahui bentuk penyelesaian sengketa tanah karang ayahan pada Desa Adat Peliatan Ubud Bali kemudian kewenangan prajuru desa dalam menyelesaikan sengketa tanah karang ayahan pada Desa Adat Peliatan Ubud Bali. Studi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), menggunakan bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum. Hasil studi menjelaskan yang pertama dimana kasus sengketa yang berkenaan dengan tanah adat yang ada di Bali lazimnya menggunakan cara mediasi melalui musyawarah dimana Prajuru Desa Adat sebagai mediator dalam suatu permasalahn tersebut. Kedua dimana tugas dari Prajuru Desa dalam menyelesaikan sengketa diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman pada Pasal 8 huruf c yang menyatakan bahwa Prajuru Desa akan mengusahakan perdamaian dan penyelesaian sengketa-sengketa adat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]