Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Reklame di Kantor Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang
Abstract
Pajak Reklame menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
didefinsikan sebagai alat, benda, perbuatan, atau media yang dinikmati secara
umum. Pemungutan Pajak Reklame menggunakan System Official Assessment
merupakan sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada
pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak terutang yang harus dibayar
oleh wajib pajak. Tingkat Kepatuhan menurut Gunadi (2013) diartikan bahwa
wajib pajak mempunyai kesediaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
sesuai dengan aturan yang berlaku. Badan Pajak dan Retribusi Daerah Lumajang
memiliki kriteria dalam menentukan Tingkat Kepatuhan Wajib Pajaknya.
Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Reklame di Kabupaten Lumajang yang
diatur berdasarkan Rencana Strategis BPRD Lumajang Tahun 2018 memiliki
Nilai Capaian Kinerja dalam menentukan kriteria kepatuhan wajib pajak yakni
dengan menghitung jumlah presentase Wajib Pajak Reklame Sudah bayar dan menghitung presentase penerimaan pajak dengan target yang telah dicapai.
Collections
- DP-Taxation [889]