Mekanisme Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap pada Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Pasuruan
Abstract
Pelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan tanggal 07 Maret  sampai dengan 20 Maret 2022. Tujuan penulis melakukan Praktik Kerja Nyata  (PKN) di KPH Pasuruan Selain untuk mengetahuai dan memahami perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap pada KPH Pasuruan, penulis juga 
mengetahuai penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21. Dalam tugas  akhir, judul merupakan salah satu bagian yang penting, karena judul merupakan  gambaran dari apa yang ditulis sehingga ketika membaca judul maka dapat  diketahuai yang menjadi pokok bahasan tugas akhir ini. Adapun judul dari tugas  akhir ini adalah : “Mekanisme Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal  21atas Pegawai Tetap pada Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Pasuruan”. Pemilihan judul tersebut karena ketertarikan penulis terkait masalah pajak  penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap yang ada di kesatuan pengelolahan hutan  pasuruan, selain itu banyak pegawai yang ada di KPH Pasuruan kurang sadar  terhadap pelaporan pajak penghasilan pasal 21. 
Oleh karena itu dalam pelaksanaan praktek kerja nyata ini saya menerapkan  tiga metode yaitu metode observasi, metode studi pustaka, dan metode  wawancara. Metode observasi merupakan proses pengamatan dan pencatatan  secara sistematis. Metode studi pustaka merupakan metode pengumpulan data  yang bersumber dari buku, internet, dan referensi yang berhubungan dengan  pelaksanaan praktek kerja nyata. Dan metode wawancara merupakan metode  percakapan atau diskusi dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh dua pihak  yakni antara penanya dengan seorang yang diwawancarai dengan mengajukan  pertanyaan.
Kesimpulan dari hasil Laporan Tugas Akhir ini adalah Perhitungan Pajak  Penghasilan (PPh) pasal 21 pada KPH Pasuruan mengunakan aplikasi  runsystemyang dikelolah pihak bendahara perum perhutani KPH Pasuruan. Sistem pemungutan pajak penghasilan pasal 21 mengunakan sistem pemungutan  Witholding System yang artinya memberikan wewenang kepada pihak ketiga, untuk penyetoran pajak penghasilan pasal 21 dilakukan oleh bendahara  pengeluaran perum perhutani pasuruan. Dan untuk pelaporan pajak penghasilan  pasal 21 KPH Pasuruan dilakukan oleh orang pribadi atau pegawai KPH  Pasuruan. Berdasarkan hasil yang dicapai oleh kesatuan pengelolahan hutan,  diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam  melaporkan pajak yang terutang.
