Show simple item record

dc.contributor.authorNISFIATURROHMAH, Laili
dc.date.accessioned2023-03-27T05:51:23Z
dc.date.available2023-03-27T05:51:23Z
dc.date.issued2022-08-11
dc.identifier.nim190903101081en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/113580
dc.description.abstractPelaksanaan kegiatan Praktik Kerja Nyata dilaksanakan tanggal 07 Maret sampai dengan 20 Maret 2022. Tujuan penulis melakukan Praktik Kerja Nyata (PKN) di KPH Pasuruan Selain untuk mengetahuai dan memahami perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap pada KPH Pasuruan, penulis juga mengetahuai penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan pasal 21. Dalam tugas akhir, judul merupakan salah satu bagian yang penting, karena judul merupakan gambaran dari apa yang ditulis sehingga ketika membaca judul maka dapat diketahuai yang menjadi pokok bahasan tugas akhir ini. Adapun judul dari tugas akhir ini adalah : “Mekanisme Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21atas Pegawai Tetap pada Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Pasuruan”. Pemilihan judul tersebut karena ketertarikan penulis terkait masalah pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tetap yang ada di kesatuan pengelolahan hutan pasuruan, selain itu banyak pegawai yang ada di KPH Pasuruan kurang sadar terhadap pelaporan pajak penghasilan pasal 21. Oleh karena itu dalam pelaksanaan praktek kerja nyata ini saya menerapkan tiga metode yaitu metode observasi, metode studi pustaka, dan metode wawancara. Metode observasi merupakan proses pengamatan dan pencatatan secara sistematis. Metode studi pustaka merupakan metode pengumpulan data yang bersumber dari buku, internet, dan referensi yang berhubungan dengan pelaksanaan praktek kerja nyata. Dan metode wawancara merupakan metode percakapan atau diskusi dengan tujuan tertentu yang dilakukan oleh dua pihak yakni antara penanya dengan seorang yang diwawancarai dengan mengajukan pertanyaan. Kesimpulan dari hasil Laporan Tugas Akhir ini adalah Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 pada KPH Pasuruan mengunakan aplikasi runsystemyang dikelolah pihak bendahara perum perhutani KPH Pasuruan. Sistem pemungutan pajak penghasilan pasal 21 mengunakan sistem pemungutan Witholding System yang artinya memberikan wewenang kepada pihak ketiga, untuk penyetoran pajak penghasilan pasal 21 dilakukan oleh bendahara pengeluaran perum perhutani pasuruan. Dan untuk pelaporan pajak penghasilan pasal 21 KPH Pasuruan dilakukan oleh orang pribadi atau pegawai KPH Pasuruan. Berdasarkan hasil yang dicapai oleh kesatuan pengelolahan hutan, diharapkan kedepannya dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam melaporkan pajak yang terutang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectMekanisme PPh Pasal 21en_US
dc.subjectPajak Penghasilanen_US
dc.subjectLaporan PPh Pasal 21en_US
dc.titleMekanisme Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap pada Kesatuan Pengelolahan Hutan (KPH) Pasuruanen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiAdministrasi Pajaken_US
dc.identifier.pembimbing1Dr.Ika Sisbintari, S.Sos.,M.ABen_US
dc.identifier.pembimbing2Desa.Djoko Susilo, M.Sien_US
dc.identifier.validatorIghfirlinaen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record