Dasar Pertimbangan Hakim Ratio Decidendi Terhadap Perbuatan Pencabulan Kepada Anak Oleh Tenaga Pendidik ( Putusan Nomor 46/Pid.Sus/2019/PN.Dmk)
Abstract
Kejahatan pada anak semakin marak terjadi, utamanya yakni tindak pidana kesusilaan yakni berupa perbuatan pencabulan dan juga persetubuhan yang seringkali terjadi dengan pelaku yang merupakan pihak terdekat dari anak. Terhadap hal tersebut para penegak hukum diharapkan dapat memberikan keadilan juga penghukuman yang sesuai bagi para pelaku. Jaksa dan juga Hakim sebagai aparat penegak hukum diharapkan dapat memberikan tuntutan serta hukuman yang setimpal pada pelaku. Dalam mewujudkan penjatuhan hukuman yang setimpal Jaksa sebagai penuntut umum diharuskan untuk dapat dengan tepat dan benar dalam menentukan sebuah surat dakwaan yang nantinya oleh hakim digunakan sebagai acuan serta panduan dalam menentukan dasar pertimbangan untuk menghasilkan putusan yang seadil-adilnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]