Evaluasi Pelaksanaan Blended Learning menggunakan Model CSE-UCLA di SMA Negeri Arjasa Jember (Studi Kasus pada Mahasiswa Asistensi Mengajar di SMAN Arjasa)
Abstract
Pemerintah saat ini telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4
menteri, tepatnya pada tanggal 6 September 2021 guna mendorong pelaksanaan
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di berbagai tingkatan pendidikan. Hal
ini disebabkan karena semakin membaiknya penanganan covid-19 di Indonesia.
Berkaitan dengan hal tersebut, untuk memaksimalkan tujuan dari proses
pembelajaran maka diperlukan langkah yang menyeluruh dan berkesinambungan
antara kesiapan pembelajaran, proses saat berlangsungnya pembelajaran dan
evaluasi pembelajaran yang didukung oleh model pembelajaran yang cocok
digunakan. Pelaksanaan model pembelajaran blended learning dapat dijadikan
sebagai salah satu alternativ model pembelajaran yang efektif pada situasi dan
kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Proses evaluasi atau penilaian terhadap penggunaan model blended learning
di SMAN Arjasa bertujuan untuk memilih, mendapatkan dan menganalisa
informasi yang tepat sehingga hasil analisa terhadap evaluasi penelitian dapat
dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil suatu keputusan
terhadap objek yang sedang di teliti (blended learning SMAN Arjasa). Hal
tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.32 Tahun 2013 pasal 1 ayat 25
yang menyatakan bahwa evaluasi dalam pendidikan ialah suatu bentuk
penanganan, penjamin dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai
komponen dan indikator proses pembelajaran pada setiap jalur pendidikan,
jenjang pendidikan dan jenis pendidikan karena sebagai suatu bentuk
pertanggungjawaban dalam dunia pendidikan (Bentri, 2018).
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa secara umum tingkat efektivitas
pelaksanaan pembelajaran blended learning di SMAN Arjasa Jember berjalan