Prosedur Perhitungan Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bumi Bangunan PBB P2 di Kantor Pelayanan Desa Sambirejo
Abstract
Hasil dari kegiatan Praktek Kerja Nyata yang dilakukan di Kantor Pelayanan Desa Sambirejo adalah merupakan salah satu instansi yang melaksanakan kegiatan perpajakan yaitu melakukan pemungutan Pajak Bumi Bangunan menggunakan System Official Assesment System dimana memberi wewenang kepada Fiskus untuk menentukan besarnya pajak yang terutang. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa salah satunya peningkatan pembangunan desa, Kantor Pelayanan Desa Sambirejo menerapkan hal tersebut dengan menerapkan Pungutan Desa untuk meningkatkan Pembangunan Desa. Pembayaran Pajak Bumi Bangunan bisa dilakukan melalui dua cara yaitu secara online melaui melalui aplikasi Klik Indomaret dan terdapat beberapa pilihan metode pembayaran PBB antara lain i,saku, virtual account, bank transfer bank. Dsb. Wajib Pajak Desa Sambirejo juga bisa membyarakannya melalui Juru Pungut atau/ Pemungut Pajak yang sudah ditunjuk oleh Kepala Desa. Terkait Penunggakan pembayaran Pajak Bumi Bangunan Kantor Pelayanan Desa Sambirejo belum mempunyai solusi terkait hal tersebut.
Pelaporan Pajak Bumi Bangunan Kantor Pelayanan Desa Sambirejo di lakukan secara manual dimana, petugas pengelola Pajak Bumi Bangunan Kantor Desa/Kelurahan mendatangi Kantor Kecamatan dengan membawa Laporan Penerimaan PBB yang nantinya akan dilaporkan ke petugas pengelola Pajak Bumi Bangunan yang ada di Kantor Kecamatan. Wajib Pajak yang telah membayar Pajak Bumi Bangunan akan diberikan Lembar SPPT Dan Lembar Surat Tanda Terima Dana Swadaya Masyarakat atau (STTS) Sebagai bukti Pembayaran dan Pelaporan Wajib Pajak telah membayarkan Pajak Bumi Bangunan.