Sengketa Kepemilikan Merek “Brush” Antara Brush Electrical Machines Limited dan PT. Adi Perkasa Buana (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1365 K/Pdt.Sus-HKI/2020)
Abstract
Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang eksistensinya menjadi
sangat krusial bagi perdagangan dan persaingan usaha secara global. Suatu merek dapat
memberikan kemungkinan terjadinya konflik. Adanya kecanggihan teknologi informasi
mempengaruhi perkembangan merek di lingkungan masyarakat. Masyarakat dalam
kedudukannya sebagai konsumen dapat mencari data tentang keunggulan produk dari
suatu merek tertentu sehingga mereka bisa menentukan dan memilih produk tersebut
sesuai dengan keinginan dan kebutuhannya. Hal tersebut membuat para produsen atau
pelaku usaha mulai bersaing untuk mendapatkan kepercayaan sebanyak-banyaknya dari
masyarakat yang berkedudukan sebagai konsumen. Keadaan seperti inilah yang dapat
mendorong dan memicu kompetisi bisnis yang tidak sehat, seperti pemalsuan dan
peniruan merek. Salah satu kasus yang terjadi dalam hubungannya dengan merek yaitu
salah satunya sengketa merek yang termuat dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor
1365 K/Pdt.Sus-HKI/2020. Brush Electrical Machines Limited menggugat PT. Adi
Perkasa Buana terkait hak atas merek dagang yang digunakan oleh PT. Adi Perkasa
Buana dalam menjalankan bisnisnya dibidang alat-alat mesin. Berdasarkan paparan
diatas, penulis tertarik untuk mengkaji dalam bentuk karya tulis skripsi yang
berjudul “Sengketa Kepemilikan Merek “Brush” Antara Brush Electrical
Machines Limited dan PT. Adi Perkasa Buana (Studi Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1365 K/Pdt.Sus-Hki/2020)”. Permasalahan yang terdapat dalam
skripsi ini yaitu mengenai perlindungan hukum bagi Brush Electrical Machines
Limited atas merek Brush akibat pendaftaran merek Brush PT. Adi Perkasa Buana, akibat
hukum bagi PT. Adi Perkasa Buana atas pendaftaran merek Brush, dan tepat atau
tidaknya pertimbangan hukum hakim pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 1365
K/Pdt.Sus-HKI/2020 berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016
tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Metode penelitian dalam skripsi ini menggunakan metode tipe penelitian
yuridis normatif karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidah hukum
positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan yang akan digunakan
penulis yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Sumber
bahan hukum terdapat sumber bahan hukum primer, sumber bahan hukum
sekunder, dan sumber bahan non-hukum.
Hasil penelitian skripsi ini menyatakan bahwa pelindungan hukum bagi
merek terkenal Merek “Brush” milik Brush Electrical Machines Limited terhadap
tindakan pemboncengan reputasi melalui sarana pelindungan hukum preventif
telah gagal diberikan. Perlindungan hukum bagi Brush Electrical Machines
Limited atas Merek Brush akibat pendaftaran Merek Brush PT. Adi Perkasa
Buana dapat dilakukan melalui gugatan perdata atau tuntutan pidana. Melalui
Pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis, pengajuan gugatan perdata dapat
berupa gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan
dengan penggunaan merek tersebut. Melalui Pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis mengatur mengenai sanksi pidana pelanggaran merek, bahwa setiap
orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhannya
dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang
diperdagangkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Kemudian bagi setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang
mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain
untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diperdagangkan dapat dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak
Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Dan bagi setiap orang yang melanggar
ketentuan tersebut, yang jenis barangnya mengakibatkan gangguan kesehatan,
gangguan lingkungan hidup, dan/atau kematian manusia, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Akibat hukum bagi PT. Adi Perkasa Buana
atas Pendaftaran Merek Brush adalah berupa pembatalan merek. Perlindungan
hukum atas merek “Brush” milik PT. Adi Perkasa Buana juga telah berakhir dan
merek tersebut tidak mendapatkan perlindungan hukum, perjanjian lisensi yang
telah dijalin oleh PT. Adi Perkasa Buana bersama pihak ketiga sebagai penerima
lisensi juga berakhir. Merek “Brush” milik PT. Adi Perkasa Buana juga akan
dicoret dari Daftar Umum Merek dan tidak lagi menjadi merek yang terdaftar.
Putusan Nomor 1365K/Pdt.Sus-HKI/2020 yang mengadili sengketa kepemilikan
merek “Brush” milik Brush Electrical Machines Limited dan PT. Adi Perkasa
Buana, Majelis Hakim Mahkamah Agung telah benar, tepat, dan sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
dan penulis sependapat dengan Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam
memberikan pertimbangan dan menjatuhkan putusan dalam perkara tingkat kasasi
ini.
Saran dari penulis yaitu bagi produsen dan pelaku usaha, hendaknya
memiliki kejujuran dan itikad baik dalam mendaftarkan mereknya agar merek
yang dimilikinya tidak timbul sengketa di kemudian hari. Selain itu, perlu
diadakannya sosialisasi bagi produsen dan pelaku usaha sebelum mereka
mendaftarkan mereknya. Bagi Ditjen HKI sebagai badan yang bertanggung jawab
dan bertugas dalam proses pendaftaran dan verifikasi data dari merek-merek milik
pelaku usaha yang diterimanya, hendaknya lebih mengedepankan prinsip hati-hati
dan ketelitian dalam melakukan proses pengecekan merek yang diajukan
pendaftarannya agar tidak terdapat pihak yang dirugikan di kemudian hari. Perlu
pengetahuan yang luas bagi Ditjen HKI agar dapat mengetahui merek-merek apa
saja yang dapat diterima pendaftaran mereknya agar terhindar dari sengketa merek
sehingga dapat lebih menjamin perlindungan hak terhadap pemegang merek
terdaftar. Bagi hakim-hakim yang mengadili sengketa merek, perlu adanya
pengetahuan yang luas mengenai merek agar tidak salah dalam menerapkan
hukum. Hakim-hakim yang mengadili sengketa merek juga perlu untuk
mempelajari kasus-kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap,
perjanjian-perjanjian dan peraturan internasional agar memunculkan persamaan
persepsi dalam mengadili suatu perkara terkait merek.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]