Kepastian Hukum Akta Notaris Dalam Huruf Braille untuk Penyandang Disabilitas Netra
Abstract
Kepastian bentuk akta notaris dalam huruf braille terhadap pemenuhan hak
penyandang disabilitas netra. Terdapat tiga rumusan masalah yang diteliti dalam
tulisan ilmiah ini. Pertama, apakah penyandang disabilitas netra memiliki
kecakapan secara hukum sebagai penghadap dalam membuat akta notaris. Kedua,
apakah peraturan terkait bentuk akta notaris yang ada saat ini telah memenuhi hak
penyandang disabilitas netra. Ketiga, bagaimana pengaturan kedepan terkait
bentuk akta notaris untuk memenuhi hak penyandang disabilitas netra.
Penelitian ini dilakukan dengan tujuan menemukan kecakapan penyandang
disabilitas netra secara hukum sebagai penghadap dalam membuat akta notaris,
menemukan peraturan terkait bentuk akta notaris yang ada saat ini telah
memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas netra atau tidak, dan menemukan
pengaturan kedepan terkait bentuk akta notaris untuk memenuhi hak penyandang
disabilitas netra. Penelitian ini dilakukan dengan dua jenis manfaat penelitian.
Manfaat teoritis yaitu untuk mengembangkan ilmu hukum di bidang kenotariatan,
lebih khususnya mengenai kepastian hukum akta notaris dalam huruf braille untuk
penyandang disabilitas netra berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak atau
freedom of contract, asas mengikat sebagai undang-undang atau asas pacta sunt
servanda dan prinsip pemenuhan hak. Sedangkan manfaat praktis penelitian ini
adalah menginformasikan terhadap masyarakat luas terkait isu hukum yang
dibahas serta menjadi konsepsi pemerintah dalam pembentukan ide atau
rancangan ide demi terwujudnya aturan yang lebih jelas mengenai kepastian
hukum bentuk akta notaris secara fisik yang dapat memenuhi kebutuhan setiap
individu tanpa terkecuali dan tanpa batasan. Metode penelitian yang digunakan
adalah yuridis normatif dengan tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan
Pendekatan komparatif (Comparative Approach). Penelitian juga dilakukan
dengan menggunakan dua jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder, serta ditambah bahan non hukum yang relevan dengan isu
hukum.
Pembahasan dalam penelitian ini terbagi dalam tiga subbab. Subbab
pertama membahas mengenai kecakapan penyandang disabilitas netra secara
hukum dalam membuat akta notaris. Kecakapan tersebut diteliti berdasarkan
syarat dan ketentuan dalam UUJN serta KUHPerdata. Penelitian juga didasarkan
pada asas kebebasan berkontrak. Subbab kedua membahas mengenai bentuk akta
notaris yang berlaku saat ini diteliti dengan pemenuhan hak penyandang
disabilitas netra dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016
tentang Penyandang Disabilitas dan berdasarkan Convention on The Rights of
Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas)
yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Terhadap
permasalahan tersebut digunakan asas mengikat sebagai undang-undang atau
pacta sunt servanda sebagai penegasan mengenai pemenuhan hak penyandang
disabilitas dalam bentuk akta notaris. Subbab ketiga membahas mengenai
peraturan kedepan mengenai bentuk akta demi memenuhi hak penyandang
disabilitas. Penelitan dilakukan dengan meneliti pengaturan serupa secara
subjektif di negara lain dan pengaturan serupa secara objektif di Indonesia. Prinsip
pemenuhan hak digunakan untuk meneliti peraturan kedepan mengenai bentuk
akta yang memenuhi hak penyandang disabilitas netra beserta siapa yang
berwenang untuk menerjemahkan salinan akta notaris ke dalam huruf braille.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa hingga saat ini peraturan terkait
penghadap dengan disabilitas netra belum diatur bahkan belum disinggung dalam
UUJN dan KUHPerdata. Namun penyandang disabilitas netra memenuhi
persyaratan dan ketentuan dalam UUJN dan KUHPerdata serta penyandang
disabilitas netra menjadi subjek hukum pelayanan Notaris tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan apapun. Bentuk akta notaris yang diatur dalam
UUJN tidak memenuhi beberapa hak penyandang disabilitas netra antara lain hak
untuk hidup mandiri, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan
hukum, hak aksesibilitas, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam
masyarakat dan hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Beberapa negara telah mengatur mengenai penggunaan huruf braille dalam
pelayanan notaris. Akta otentik lain yaitu akta kelahiran dapat diterbitkan dalam
huruf braille. Namun belum ada lembaga resmi yang berwenang menerjemahkan
salinan akta otentik khususnya akta notaris ke dalam huruf braille. Lembaga resmi
yang paling memungkinkan untuk diberikan wewenang tersebut adalah Balai
Penerbitan Braille Indonesia Abiyoso Kementerian Sosial.
Penelitian dalam tesis ini menghasilkan beberapa saran. Kepastian hukum
bentuk akta notaris dalam huruf braille untuk penyandang disabilitas netra dapat
tercapai dengan dilakukan beberapa perubahan terhadap peraturan perundangundangan terkait yaitu UUJN. Akta notaris dalam huruf braille dapat diadakan
apabila penyandang disabilitas netra diakui, dilindungi dan dipenuhi haknya
sebagai penghadap berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Maka penulis
menyarankan untuk melakukan perubahan terkait peraturan mengenai penghadap
dalam UUJN yang mencakup penghadap dengan disabilitas khususnya disabilitas
netra. Kepastian hukum bentuk akta notaris dalam huruf braille juga perlu diatur
dalam UUJN dengan dilakukan perubahan terhadap Pasal 38 UUJN, Pasal 42
UUJN atau Pasal 43 UUJN. Penulis juga menyarankan untuk membentuk
lembaga khusus yang berwenang menerjemahkan akta notaris berdasarkan
peraturan perundang-undangan atau menambah kewenangan Balai Penerbitan
Braille Indonesia Abiyoso Kementerian Sosial untuk menerjemahkan akta notaris
Collections
- MT-Science of Law [334]