Show simple item record

dc.contributor.authorRETNONINGTIYAS, Erlita
dc.date.accessioned2023-03-14T07:04:39Z
dc.date.available2023-03-14T07:04:39Z
dc.date.issued2022-09-20
dc.identifier.nim200720201024en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112767
dc.descriptionFinalisasi unggah file repositori tanggal 14 Maret 2023_Kurnadien_US
dc.description.abstractKepastian bentuk akta notaris dalam huruf braille terhadap pemenuhan hak penyandang disabilitas netra. Terdapat tiga rumusan masalah yang diteliti dalam tulisan ilmiah ini. Pertama, apakah penyandang disabilitas netra memiliki kecakapan secara hukum sebagai penghadap dalam membuat akta notaris. Kedua, apakah peraturan terkait bentuk akta notaris yang ada saat ini telah memenuhi hak penyandang disabilitas netra. Ketiga, bagaimana pengaturan kedepan terkait bentuk akta notaris untuk memenuhi hak penyandang disabilitas netra. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan menemukan kecakapan penyandang disabilitas netra secara hukum sebagai penghadap dalam membuat akta notaris, menemukan peraturan terkait bentuk akta notaris yang ada saat ini telah memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas netra atau tidak, dan menemukan pengaturan kedepan terkait bentuk akta notaris untuk memenuhi hak penyandang disabilitas netra. Penelitian ini dilakukan dengan dua jenis manfaat penelitian. Manfaat teoritis yaitu untuk mengembangkan ilmu hukum di bidang kenotariatan, lebih khususnya mengenai kepastian hukum akta notaris dalam huruf braille untuk penyandang disabilitas netra berkaitan dengan asas kebebasan berkontrak atau freedom of contract, asas mengikat sebagai undang-undang atau asas pacta sunt servanda dan prinsip pemenuhan hak. Sedangkan manfaat praktis penelitian ini adalah menginformasikan terhadap masyarakat luas terkait isu hukum yang dibahas serta menjadi konsepsi pemerintah dalam pembentukan ide atau rancangan ide demi terwujudnya aturan yang lebih jelas mengenai kepastian hukum bentuk akta notaris secara fisik yang dapat memenuhi kebutuhan setiap individu tanpa terkecuali dan tanpa batasan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan tiga jenis pendekatan yaitu pendekatan perundangundangan (statute approach), Pendekatan konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan komparatif (Comparative Approach). Penelitian juga dilakukan dengan menggunakan dua jenis bahan hukum yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, serta ditambah bahan non hukum yang relevan dengan isu hukum. Pembahasan dalam penelitian ini terbagi dalam tiga subbab. Subbab pertama membahas mengenai kecakapan penyandang disabilitas netra secara hukum dalam membuat akta notaris. Kecakapan tersebut diteliti berdasarkan syarat dan ketentuan dalam UUJN serta KUHPerdata. Penelitian juga didasarkan pada asas kebebasan berkontrak. Subbab kedua membahas mengenai bentuk akta notaris yang berlaku saat ini diteliti dengan pemenuhan hak penyandang disabilitas netra dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berdasarkan Convention on The Rights of Persons with Disabilities (Konvensi mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas) yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011. Terhadap permasalahan tersebut digunakan asas mengikat sebagai undang-undang atau pacta sunt servanda sebagai penegasan mengenai pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam bentuk akta notaris. Subbab ketiga membahas mengenai peraturan kedepan mengenai bentuk akta demi memenuhi hak penyandang disabilitas. Penelitan dilakukan dengan meneliti pengaturan serupa secara subjektif di negara lain dan pengaturan serupa secara objektif di Indonesia. Prinsip pemenuhan hak digunakan untuk meneliti peraturan kedepan mengenai bentuk akta yang memenuhi hak penyandang disabilitas netra beserta siapa yang berwenang untuk menerjemahkan salinan akta notaris ke dalam huruf braille. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hingga saat ini peraturan terkait penghadap dengan disabilitas netra belum diatur bahkan belum disinggung dalam UUJN dan KUHPerdata. Namun penyandang disabilitas netra memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam UUJN dan KUHPerdata serta penyandang disabilitas netra menjadi subjek hukum pelayanan Notaris tidak melanggar ketentuan perundang-undangan apapun. Bentuk akta notaris yang diatur dalam UUJN tidak memenuhi beberapa hak penyandang disabilitas netra antara lain hak untuk hidup mandiri, hak bebas dari stigma, hak keadilan dan perlindungan hukum, hak aksesibilitas, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat dan hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh informasi. Beberapa negara telah mengatur mengenai penggunaan huruf braille dalam pelayanan notaris. Akta otentik lain yaitu akta kelahiran dapat diterbitkan dalam huruf braille. Namun belum ada lembaga resmi yang berwenang menerjemahkan salinan akta otentik khususnya akta notaris ke dalam huruf braille. Lembaga resmi yang paling memungkinkan untuk diberikan wewenang tersebut adalah Balai Penerbitan Braille Indonesia Abiyoso Kementerian Sosial. Penelitian dalam tesis ini menghasilkan beberapa saran. Kepastian hukum bentuk akta notaris dalam huruf braille untuk penyandang disabilitas netra dapat tercapai dengan dilakukan beberapa perubahan terhadap peraturan perundangundangan terkait yaitu UUJN. Akta notaris dalam huruf braille dapat diadakan apabila penyandang disabilitas netra diakui, dilindungi dan dipenuhi haknya sebagai penghadap berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Maka penulis menyarankan untuk melakukan perubahan terkait peraturan mengenai penghadap dalam UUJN yang mencakup penghadap dengan disabilitas khususnya disabilitas netra. Kepastian hukum bentuk akta notaris dalam huruf braille juga perlu diatur dalam UUJN dengan dilakukan perubahan terhadap Pasal 38 UUJN, Pasal 42 UUJN atau Pasal 43 UUJN. Penulis juga menyarankan untuk membentuk lembaga khusus yang berwenang menerjemahkan akta notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan atau menambah kewenangan Balai Penerbitan Braille Indonesia Abiyoso Kementerian Sosial untuk menerjemahkan akta notarisen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama : Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota : Al Khanif, S.H., LL.M., Ph.Den_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAKTA NOTARISen_US
dc.subjectKEPASTIAN HUKUMen_US
dc.subjectPENYANDANG DISABILITAS NETRAen_US
dc.titleKepastian Hukum Akta Notaris Dalam Huruf Braille untuk Penyandang Disabilitas Netraen_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiProgram Magister Kenotariatanen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Al Khanif, S.H., LL.M., Ph.D.en_US
dc.identifier.validatorKacung-21 Desember 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record