Prosedur Pehitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan
Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib
kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung
dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Praktik Kerja Nyata dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember,
pada tanggal 7 Maret sampai 20 Mei 2022. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN)
bertujuan untuk mengetahui dan memahami Prosedur Perhitungan, Pelaporan, dan
Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop yang terdapat pada Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember. Melalui Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mengetahui serta
mempelajari hal-hal yang terkait dengan Pajak Hiburan Bioskop, salah satunya
dijelaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang
Pajak Daerah.
Pajak Hiburan Bioskop salah satu sumber pendapatan yang bisa
merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan. Besarnya tarif
Pajak Hiburan Bioskop sebesar 10%. Besarnya Pajak Terhutang = tarif x omzet per
bulan. Wajib Pajak tidak perlu datang ke Badan Pedapatan Daerah Kabupaten
Jember untuk melaporkan Pajak Terhutangnya, Wajib Pajak tinggal mengakses
website Pajak Daerah dengan alamat https://pajakdaerah.jemberkab.go.id/ dengan
memasukkan NPWPD dan password. Wajib Pajak mengisikan omzet per bulannya
dan pada halaman aplikasi e-SPTPD sudah tertera tarif pajaknya, secara otomatis
pajak terhutangnya bisa langsung diketahui. Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop
setelah Wajib Pajak mencetak Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah
(SPTPD) Pajak Hiburan Bioskop yang telah tertera kode pembayaran. Dengan menggunakan kode pembayaran tersebut maka wajib pajak dapat membayarkan
pajak terutangnya di bank persepsi atau mitra kerja Badan Pendapatan Daerah
Kabupaten Jember melalui teller dan juga bisa transfer melalui ATM ataupun
internet banking. Setelah melakukan penyetoran pada halaman E-SPTPD secara
otomatis berubah menjadi lunas.