Show simple item record

dc.contributor.authorCANTIKA, Alvia Savila
dc.date.accessioned2023-03-12T01:29:37Z
dc.date.available2023-03-12T01:29:37Z
dc.date.issued2022-07-19
dc.identifier.nim190903101009en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112644
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 12 Maret 2023en_US
dc.description.abstractBerdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 1 ayat 1 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Praktik Kerja Nyata dilakukan di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, pada tanggal 7 Maret sampai 20 Mei 2022. Pelaksanaan Praktik Kerja Nyata (PKN) bertujuan untuk mengetahui dan memahami Prosedur Perhitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop yang terdapat pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Melalui Praktik Kerja Nyata, penulis dapat mengetahui serta mempelajari hal-hal yang terkait dengan Pajak Hiburan Bioskop, salah satunya dijelaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Pajak Hiburan Bioskop salah satu sumber pendapatan yang bisa merealisasikan program-program kerja yang telah direncanakan. Besarnya tarif Pajak Hiburan Bioskop sebesar 10%. Besarnya Pajak Terhutang = tarif x omzet per bulan. Wajib Pajak tidak perlu datang ke Badan Pedapatan Daerah Kabupaten Jember untuk melaporkan Pajak Terhutangnya, Wajib Pajak tinggal mengakses website Pajak Daerah dengan alamat https://pajakdaerah.jemberkab.go.id/ dengan memasukkan NPWPD dan password. Wajib Pajak mengisikan omzet per bulannya dan pada halaman aplikasi e-SPTPD sudah tertera tarif pajaknya, secara otomatis pajak terhutangnya bisa langsung diketahui. Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop setelah Wajib Pajak mencetak Surat Pemberitahuan Terutang Pajak Daerah (SPTPD) Pajak Hiburan Bioskop yang telah tertera kode pembayaran. Dengan menggunakan kode pembayaran tersebut maka wajib pajak dapat membayarkan pajak terutangnya di bank persepsi atau mitra kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember melalui teller dan juga bisa transfer melalui ATM ataupun internet banking. Setelah melakukan penyetoran pada halaman E-SPTPD secara otomatis berubah menjadi lunas.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Drs. Anwar, M.Sien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPROSEDUR PERHITUNGANen_US
dc.subjectPELAPORANen_US
dc.subjectPAJAK HIBURAN BIOSKOPen_US
dc.titleProsedur Pehitungan, Pelaporan, dan Penyetoran Pajak Hiburan Bioskop pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jemberen_US
dc.typeLaporan D3en_US
dc.identifier.prodiD3 Perpajakanen_US
dc.identifier.pembimbing1Drs. Anwar, M.Sien_US
dc.identifier.validatorKacung-3 November 2022en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record