Perlindungan Hukum terhadap Kreditur Akibat Dicabutnya Status Tercatat PT. Digital Dana Technology Oleh Otoritas Jasa Keuangan
Abstract
Melakukan transaksi pinjam meminjam pada platform fintech peer to peer
lending (fintech lending) yang telah tercatat tidak menjamin transaksi yang
dilakukan akan aman dan terhindar dari potensi kejahatan. Pasalnya tak jarang
ditemukan penyelenggara yang telah tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
juga melakukan pelanggaran. Seperti yang terjadi pada PT Digital Dana
Technology (Dokter Dana), sebuah perusahaan penyelenggara Inovasi Keuangan
Digital (IKD) yang status usahanya dicabut oleh OJK. Status usahanya dicabut
lantaran melakukan pelanggaran aturan OJK. Dicabutnya status tercatat Dokter
Dana sebagai penyelenggara menimbulkan kerugian bagi kreditur yang telah
menempatkan piutangnya kepada penyelenggara. Berdasarkan permasalahan
tersebut penulis tertarik membuat analisa dalam bentuk skripsi dengan judul
“Perlindungan Hukum Terhadap Kreditur Akibat Dicabutnya Status
Tercatat PT Digital Dana Technology Oleh Otoritas Jasa Keuangan”. Pada
skripsi ini memuat tiga rumusan masalah pertama, Apa akibat hukum dari
pencabutan status tercatat PT Digital Dana Technology yang kedua, Apa bentuk
perlindungan hukum kreditur atas dicabutnya status tercatat PT Digital Dana
Technology dan ketiga yaitu Apa upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditur
untuk pengembalian piutang kepada PT Digital Dana Technology. Manfaat teoritis
pada skripsi ini diharapkan dapat bermanfaat untuk pengembangan ilmu hukum
terkhusus bidang perdata bisnis. Sementara manfaat praktisnya diharapkan
membantu jika ada masalah tentang fintech peer to peer lending. Metode
penelitiannya meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatannya berupa
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, bahan hukum yang
digunakan berasal dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
non hukum. Analisa bahan hukum menggunakan analisa secara deduktif.
Kajian pustaka penulis berisi 7 (tujuh) sub pokok bahasan. Pertama
mengenai Perlindungan Hukum terdiri atas Pengertian Perlindungan Hukum,
Bentuk Perlindungan Hukum. Kedua, mengenai Kreditur terdiri atas Pengertian
Kreditur, Hak dan Kewajiban Kreditur. Ketiga, mengenai Debitur terdiri atas
Pengertian Debitur, Hak dan Kewajiban Debitur. Keempat, mengenai Status
Tercatat terdiri atas Pengertian Status Tercatat, Prosedur Status Tercatat. Kelima,
mengenai Financial Technology terdiri atas Pengertian Financial Technology dan
Jenis-Jenis Financial Technology. Keenam, mengenai PT Digital Dana
Technology yang berisi Latar Belakang PT Digital Dana Technology. Ketujuh,
mengenai Otoritas Jasa Keuangan terdiri atas Pengertian Otoritas Jasa Keuangan,
Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.
Hasil penelitian pada skripsi ini menemukan Dokter Dana harus melakukan
tanggung gugat sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
13/POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital, Surat Edaran Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 20/SEOJK.02/2019 tentang Mekanisme Pencatatan Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas. Pelaksanaan tanggung gugat dilakukan secara
litigasi dengan melakukan ganti rugi atas wanprestasi yang terjadi, selain itu
Dokter Dana juga harus memenuhi tagihan yang diajukan oleh kreditur pada saat
melakukan likuidasi dan non litigasi dengan melaksanakan tanggung jawabnya
sebagai penyelenggara yang status usahanya dicabut.
Kesimpulan atas penulisan skripsi ini yaitu, Pertama, akibat hukum dari
dicabutnya status tercatat Dokter Dana adalah kreditur mengalami kerugian dan
Dokter Dana kehilangan status usahanya. Kedua, Perlindungan hukum bagi
kreditur yaitu perlindungan hukum intenal dalam bentuk perjanjian yang telah
dibuat oleh kreditur dan Dokter Dana dan perlindungan hukum eksternal berupa
pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Inovasi Keuangan
Digital, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Mekanisme Pencatatan
Penyelenggara Inovasi Keuangan Digital dan Undang-Undang Perseroan
Terbatas. Ketiga, Upaya hukumnya dapat dilakukan secara litigasi dengan
melakukan gugatan wanprestasi, atau juga dapat mengajukan tagihan ke likuidator
atas likuidasi yang dilakukan oleh Dokter Dana dan secara non litigasi dengan
melakukan aduan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor
jasa keuangan dan aduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas aduan berindikasi
sengketa. Sementara itu, saran dari penulis pada penulisan skripsi ini adalah,
Pertama, kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk membuat regulasi tentang
penyelenggara fintech lending ilegal. Pasalnya regulasi yang ada hanya
menjatuhkan sanksi kepada penyelenggara yang sudah tercatat saja. Kedua, untuk
masyarakat harus lebih berhati-hati dan teliti sebelum melakukan transaksi pada
fintech lending. Masyarakat harus melakukan pengecekan kepada platform yang
hendak digunakan dan teliti pada syarat yang ada pada transaksi dalam fintech
lending. Ketiga, kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) diharapkan untuk
bertanggung jawab atas segala kegiatan usaha yang diselenggarakannya dan
melaksanakan kegiatan usahanya sesuai undang-undangan. Pelanggaran ketentuan
undang-undang yang dilakukan oleh LJK akan membawa dampak kerugian bagi
konsumen, selain itu LJK juga tidak dapat melakukan pencatatan kembali
kegiatan usahanya seperti semula.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]