Akuntabilitas Dana Refocusing Anggaran Covid-19 pada Pemerintah Daerah Bondowoso
Abstract
Covid-19 menjadi salah satu alasan pemerintah harus berpikir cepat dan 
tepat guna keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakatnya. Aspek ekonomi 
menjadi salah satu aspek yang harus dipikirkan secara cepat oleh pemerintah 
dengan mengeluarkan berbagai regulasi guna penanganan covid-19. Refocusing 
anggaran menjadi jalan jitu pemerintah dalam mengerahkan seluruh OPD agar 
lebih fokus pada tiga bidang utama yaitu kesehatan, jaring pengaman social, dan 
ekonomi. Kegiatan refocusing anggaran juga diharapkan bersifat akuntabel karena 
akuntabilitas sangat penting bagi setiap proses dalam kegiatan di suatu entitas. 
Dalam membantu berjalannya refocusing anggaran covid-19 ini BPKAD menjadi 
salah satu perangkat daerah yang harus melaporkan setiap kegiatan OPD kepada 
Pemerintah Pusat dan menelaah apakah laporan anggarannya telah berjalan sesuai 
dengan regulasi atau belum. 
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses refocusing 
anggaran di BPKAD Kabupaten Bondowoso ditahun 2020 dan apakah telah 
akuntabel sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah. Jenis 
penelitian ini penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. 
Metode pengumpulan data yang digunakan dengan dua teknik yaitu wawancara 
dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan 
mengumpulkan data, reduksi data, penyajian dan analisis data, serta verifikasi dan 
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Dalam 
penelitian ini BPKAD Kabupaten Bondowoso telah menjalankan 
tanggungjawabnya sebagai salah satu perangkat daerah pelaksana refocusing 
anggaran di wilayah Bondowoso. Pelaksanaan refocusing anggaran yang 
dilaksanakan banyak dibebankan pada rencana-rencana pengeluaran daerah yakni 
mengenai belanja-belanja yang telah ditetapkan pada susunan anggaran di tahun 
terkait yakni tahun anggaran 2020. 2) Akuntabilitas yang dijalankan BPKAD 
Kabupaten Bondowoso mengenai refocusing anggaran telah dilaksanakan sebaik 
mungkin dan telah sesuai dengan peraturan yang ada. Meskipun dalam proses 
pelaksanaannya terdapat kendala namun semua itu harus tetap dilaksanakan 
karena hal ini sifatnya mandatory sehingga jika memang tidak laksanakan dengan 
baik pun akan mengalami sanksi yang harus diterima.
