dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.advisor | | |
dc.contributor.author | HIJRIAH | |
dc.date.accessioned | 2023-03-06T06:55:56Z | |
dc.date.available | 2023-03-06T06:55:56Z | |
dc.date.issued | 2022-07-19 | |
dc.identifier.nim | 180810301045 | en_US |
dc.identifier.uri | https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112533 | |
dc.description | Finalisasi oleh Taufik Tgl 6 Maret 2023 | en_US |
dc.description.abstract | Covid-19 menjadi salah satu alasan pemerintah harus berpikir cepat dan
tepat guna keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakatnya. Aspek ekonomi
menjadi salah satu aspek yang harus dipikirkan secara cepat oleh pemerintah
dengan mengeluarkan berbagai regulasi guna penanganan covid-19. Refocusing
anggaran menjadi jalan jitu pemerintah dalam mengerahkan seluruh OPD agar
lebih fokus pada tiga bidang utama yaitu kesehatan, jaring pengaman social, dan
ekonomi. Kegiatan refocusing anggaran juga diharapkan bersifat akuntabel karena
akuntabilitas sangat penting bagi setiap proses dalam kegiatan di suatu entitas.
Dalam membantu berjalannya refocusing anggaran covid-19 ini BPKAD menjadi
salah satu perangkat daerah yang harus melaporkan setiap kegiatan OPD kepada
Pemerintah Pusat dan menelaah apakah laporan anggarannya telah berjalan sesuai
dengan regulasi atau belum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses refocusing
anggaran di BPKAD Kabupaten Bondowoso ditahun 2020 dan apakah telah
akuntabel sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah. Jenis
penelitian ini penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif.
Metode pengumpulan data yang digunakan dengan dua teknik yaitu wawancara
dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan
mengumpulkan data, reduksi data, penyajian dan analisis data, serta verifikasi dan
penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Dalam
penelitian ini BPKAD Kabupaten Bondowoso telah menjalankan
tanggungjawabnya sebagai salah satu perangkat daerah pelaksana refocusing
anggaran di wilayah Bondowoso. Pelaksanaan refocusing anggaran yang
dilaksanakan banyak dibebankan pada rencana-rencana pengeluaran daerah yakni
mengenai belanja-belanja yang telah ditetapkan pada susunan anggaran di tahun
terkait yakni tahun anggaran 2020. 2) Akuntabilitas yang dijalankan BPKAD
Kabupaten Bondowoso mengenai refocusing anggaran telah dilaksanakan sebaik
mungkin dan telah sesuai dengan peraturan yang ada. Meskipun dalam proses
pelaksanaannya terdapat kendala namun semua itu harus tetap dilaksanakan
karena hal ini sifatnya mandatory sehingga jika memang tidak laksanakan dengan
baik pun akan mengalami sanksi yang harus diterima. | en_US |
dc.description.sponsorship | Andriana, S.E., M.Sc., Ak.
Kartika, S.E., M.Sc., Ak | en_US |
dc.language.iso | other | en_US |
dc.publisher | Fakultas Ekonomi dan Bisnis | en_US |
dc.subject | COVID-19 | en_US |
dc.subject | REFOCUSING ANGGARAN | en_US |
dc.subject | AKUNTABILITAS | en_US |
dc.title | Akuntabilitas Dana Refocusing Anggaran Covid-19 pada Pemerintah Daerah Bondowoso | en_US |
dc.type | Thesis | en_US |
dc.identifier.prodi | Akuntansi | en_US |
dc.identifier.pembimbing1 | Andrian, S.E., M.Sc., Ak. | en_US |
dc.identifier.pembimbing2 | Kartika, S.E., M.Sc., Ak. | en_US |
dc.identifier.validator | Taufik | en_US |
dc.identifier.finalization | Taufik | en_US |