Show simple item record

dc.contributor.advisor
dc.contributor.advisor
dc.contributor.authorHIJRIAH
dc.date.accessioned2023-03-06T06:55:56Z
dc.date.available2023-03-06T06:55:56Z
dc.date.issued2022-07-19
dc.identifier.nim180810301045en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112533
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 6 Maret 2023en_US
dc.description.abstractCovid-19 menjadi salah satu alasan pemerintah harus berpikir cepat dan tepat guna keberlangsungan dan kesejahteraan masyarakatnya. Aspek ekonomi menjadi salah satu aspek yang harus dipikirkan secara cepat oleh pemerintah dengan mengeluarkan berbagai regulasi guna penanganan covid-19. Refocusing anggaran menjadi jalan jitu pemerintah dalam mengerahkan seluruh OPD agar lebih fokus pada tiga bidang utama yaitu kesehatan, jaring pengaman social, dan ekonomi. Kegiatan refocusing anggaran juga diharapkan bersifat akuntabel karena akuntabilitas sangat penting bagi setiap proses dalam kegiatan di suatu entitas. Dalam membantu berjalannya refocusing anggaran covid-19 ini BPKAD menjadi salah satu perangkat daerah yang harus melaporkan setiap kegiatan OPD kepada Pemerintah Pusat dan menelaah apakah laporan anggarannya telah berjalan sesuai dengan regulasi atau belum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses refocusing anggaran di BPKAD Kabupaten Bondowoso ditahun 2020 dan apakah telah akuntabel sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Pemerintah. Jenis penelitian ini penelitian kualitatif dengan menggunakan analisis deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan dengan dua teknik yaitu wawancara dan dokumentasi. Metode analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data, reduksi data, penyajian dan analisis data, serta verifikasi dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : 1) Dalam penelitian ini BPKAD Kabupaten Bondowoso telah menjalankan tanggungjawabnya sebagai salah satu perangkat daerah pelaksana refocusing anggaran di wilayah Bondowoso. Pelaksanaan refocusing anggaran yang dilaksanakan banyak dibebankan pada rencana-rencana pengeluaran daerah yakni mengenai belanja-belanja yang telah ditetapkan pada susunan anggaran di tahun terkait yakni tahun anggaran 2020. 2) Akuntabilitas yang dijalankan BPKAD Kabupaten Bondowoso mengenai refocusing anggaran telah dilaksanakan sebaik mungkin dan telah sesuai dengan peraturan yang ada. Meskipun dalam proses pelaksanaannya terdapat kendala namun semua itu harus tetap dilaksanakan karena hal ini sifatnya mandatory sehingga jika memang tidak laksanakan dengan baik pun akan mengalami sanksi yang harus diterima.en_US
dc.description.sponsorshipAndriana, S.E., M.Sc., Ak. Kartika, S.E., M.Sc., Aken_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ekonomi dan Bisnisen_US
dc.subjectCOVID-19en_US
dc.subjectREFOCUSING ANGGARANen_US
dc.subjectAKUNTABILITASen_US
dc.titleAkuntabilitas Dana Refocusing Anggaran Covid-19 pada Pemerintah Daerah Bondowosoen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.prodiAkuntansien_US
dc.identifier.pembimbing1Andrian, S.E., M.Sc., Ak.en_US
dc.identifier.pembimbing2Kartika, S.E., M.Sc., Ak.en_US
dc.identifier.validatorTaufiken_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record