Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah Secara Notariil Yang Objek Sertifikatnya Terikat dalam Hak Tanggungan
Abstract
Perjanjian hukum adalah perjanjian yang mengikat dua belah pihak atau
lebih yang menandatangani dan mengikuti syarat – syarat yang telah diberjanjikan
oleh para pihak. Perikatan yang menyebabkan persetujuan antar para pihak yang
menimbulkan prestasi tersebut terdapat didalam ranah Perbankan yaitu perjanjian
kredit dan perjanjian jual beli. Bank menyediakan Program Kredit Pemilikan
Rumah (KPR) untuk masyarakat. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan
pinjaman kredit yang disediakan oleh bank untuk membeli rumah dengan bunga
yang ringan. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mempunyai potensi untuk
membantu mengatasi keuangan dalam membeli rumah. Tetapi, dalam prakteknya
ada beberapa permasalahan yang perlu dicermati lebih lanjut secara hukum. Salah
satu contoh masalah hukum yang sering terjadi dalam hal ini adalah kredit macet.
Hal tersebut bisa terjadi karena peminjam atau debitur tidak memiliki dana cukup,
mengalami pailit, mangkir dalam membayar, dan lain sebagainya. Sehingga
Debitur melakukan pengalihan sertipikat tanah yang dalam hak tanggungan bank
yang dapat menimbulkan masalah hukum.
Berdasar latar belakang tersebut, Penulis merumuskan 3 (tiga) rumusan
masalah yaitu: Apakah perjanjian pengikatan jual beli tanah secara notariil yang
objek sertipikatnya terikat dalam hak tanggungan mempunyai kekuatan hukum?
Apa akibat hukum dari perjanjian pengikatan jual beli tanah secara notariil yang
objek sertipikatnya terikat dalam hak tanggungan? Apa upaya penyelesaian dari
perjanjian pengikatan jual beli tanah secara notariil yang objek sertipikatnya
terikat dalam hak tanggungan?. Dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu menilai
kekuatan hukum perjanjian jual beli tanah secara notariil yang objek sertipikatnya
terikat dalam hak tanggungan, Mengetahui dan memahami akibat hukum dari
perjanjian jual beli tanah secara notariil yang objek sertipikatnya terikat dalam hak
tanggungan, Memberikan upaya penyelesaian hukum dari perjanjian jual beli
tanah secara notariil yang objek sertipikatnya terikat dalam hak tanggungan.
Penelitian skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, serta bahan non
hukum. Untuk menganalisis bahan hukum yang ada, Penulis menggunakan
metode deduktif yaitu dengan mengidentifikasi permasalahan secara umum lalu
mengaitkannya pada hal-hal yang lebih spesifik.
Hasil Penelitian dari skripsi ini dapat dijelaskan bahwa pada perjanjian
pengikatan jual beli secara notariil yang objek sertipikatnya terikat dalam hak
tanggungan merupakan perjanjian jual beli ini belum membentuk suatu hukum
jual beli yang bisa dikatakan sempurna karena perjanjian tersebut masih
tergantung pada prestasi tertentu untuk memenuhi konsep kesempurnaan suatu
perjanjian jual beli secara umum, dengan begitu perjanjian jual beli ini bisa
dikatakan sebagai perikatan yang bersyarat. Yang dimana pengalihan hak tidak
akan terjadi bila ada cacat tersembunyi dalam perjanjian jual beli antara pihak
penjual dan pihak pembeli karena tanah itu masih dalam status hak tanggungan
bank, sehingga tidak akan terjadi pengalihan hak Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu kekuatan hukum dari perjanjian
pengikatan jual beli ini terbukti melanggar hukum, kesusilaan, norma, dan
ketertiban umum karena tidak memenuhi unsur-unsur obyektif perjanjian, yang
meliputi adanya pokok persoalan dalam obyek perjanjian, dan klausa objek
berupa prestasi yang dibuat notaris membuat akta perjanjian jual beli yang tidak
sesuai dengan ketentuan hukum. Kemudian akitbat hukum dari perbuatan menjual
rumah hak tanggungan melalui pengambilalihan atau perjanjian tanpa
sepengetahuan pemberi pinjaman sebelum jangka waktu angsuran selesai adalah
tindakan yang bertentangan dengan hukum, karena rumah yang dibeli secara
kredit merupakan benda yang dijaminkan atau menjadi hak tanggungan di bank,
sehingga memungkinkan bank untuk menuntut penerima kredit untuk mengganti
kerugian atau melunasi sisa angsuran kredit. Yang terakhir, upaya penyelesaian
dan perlindungan hukum apabila pihak debitur melakukan pengalihan rumah
tanpa melibatkan pihak bank atau bisa dikatakan wansprestasi terhadap pihak
bank yaitu dengan pengiriman somasi (surat peringatan) oleh kreditur (pihak
bank) kepada debitur untuk segera melunasi seluruh sisa hutangnya dan
melakukan negosiasi terkait perjanjian kredit tersebut, karena meskipun hak
tanggungan sudah dialihkan atau telah dijual, secara hukum tidak menghilangkan
kewajiban debitur pertama yang dimana debitur tetap bertanggung jawab untuk
melunasi hutangnya.
Saran yang dapat penulis berikan pada skripsi ini Pertama, pihak pembeli
dan penjual disarankan untuk tidak melakukan perjanjian jual beli yang
sertipikatnya masih dalam hak tanggungan bank, Perjanjian pengikatan jual beli
tersebut akan batal demi hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan didalam
perjanjian yang disebut dalam Burgerlijk Wetboek, serta perjanjian tersebut akan
menimbulkan kerugian kepada pihak pembeli. Kedua, pihak bank sebagai
pemberi kredit untuk lebih berhati – hati dan lebih teliti untuk menyeleksi calon
debitur yang akan diberikan angsuran kredit sehingga jika ada tanda – tanda
debitur yang akan melakukan pengalihan debitur pihak bank dapat mencagah
lebih dini agar tidak muncul masalah pada saat pelunasan kredit atau bisa disebut
pencegahan kredit macet.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]