Show simple item record

dc.contributor.authorSINULINGGA, Selvia Christin
dc.date.accessioned2023-02-21T04:17:32Z
dc.date.available2023-02-21T04:17:32Z
dc.date.issued2022-10-27
dc.identifier.nim180710101067en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/112280
dc.description.abstractPPAT merupakan pejabat umum yang diberikan atau memiliki kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu dalam hal hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Akta jual beli tanah adalah salah satu bentuk terhadap kepastian hukum antara pihakpihak yang melakukan jual beli atas tanah serta merupakan dasar hukum dari peralihan hak atas tanah. Pembuatan akta jual beli tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memiliki sifat yang terang serta tunai dalam hal harga yang sudah dibayar secara lunas. Pada penelitian terhadap Putusan Pengadilan Negeri terdapat PPAT yang membuat Akta Jual Beli terhadap objek tanah milik Penggugat, dimana Penggugat sama sekali tidak pernah menjual tanah tersebut. Oleh karena itu, penulis ingin mengangkat permasalahan tersebut kedalam sebuah skripsi yang berjudul “Analisis Akibat Hukum Terhadap Akta Jual Beli Tanah Yang Dibuat Oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 347/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM). Permasalahan dalam skripsi ini yaitu terdapat PPAT selaku Tergugat I yang membuat Akta Jual Beli terhadap Tergugat II, III atas objek tanah milik Penggugat, PPAT tersebut membuat akta jual beli tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pemilik tanah dan hal tersebut sangat merugikan bagi sang pemilik objek tanah selaku Penggugat. Pada akta jual beli tersebut tercantum Penggugat selaku penjual dan pembelinya Tergugat II dan tergugat III. Tetapi Penggugat sama sekali tidak merasa pernah menjual/mengalihkan dan memindah tangankan tanahnya tersebut kepada Tergugat II dan Tergugaat III dan Penggugat pun sama sekali tidak mengenal dan tidak pernah menjalin hubungan hukum apapun terutama dalam hal jual beli kepada Tergugat I. Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan tersebut menggunakan Undang-Undang Notaris seharusnya hakim dalam mempertimbangkan hukumnya menggunakan Undang-Undang yang sesuai dengan profesi atau menggunakan Undang-Undang PPAT. PPAT tersebut juga harus mempertanggungjawabkan setiap hal yang sudah dilakukannya dengan dikenakan sanksi. Metode penelitian dalam skrispsi ini menggunakan metode tipe penelitian hukum doktrinal karena permasalahan didalamnya menerapkan kaidahkaidah hukum positif dalam pembahasan dan penguraiannya. Pendekatan penelitian Perundang-Undangan, pendekatan penelitian kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder dan non hukum serta analisis bahan hukum sebagai langkah terakhir. Hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa Pertimbangan Hukum Hakim dalam putusan Nomor 347/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Tim bahwa hakim seharusnya memutuskan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan PPAT, dimana PPAT dalam menjalankan tugas dan profesinya dengan penuh tanggung jawab, mandiri, jujur dan tidak berpihak. Dan juga agar sesuai dengan jabatan PPAT, menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembua Akta Tanah jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana bahwa telah menerapkan prinsip kehati-hatian. Tanggungjawab PPAT tersebut dalam pembuatan AJB yang merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu dapat dikenakan sanksi-sanksi dan tanggungjawab secara administatif PPAT selaku Tergugat I tidak menjalankan tugas dan kewjaibannya dan juga telah melakukan pelanggaran mengenai Kode Etik IPPAT yang berhubungan dengan kewajiban dan tugas pokok PPAT dan juga terhadap sumpah jabatan PPAT, secara perdata bahwa PPAT tersebut telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan juga telah melanggar ketentuan pada Pasal 1365 KHU Perdata, secara pidana terdapat adanya figur palsu dalam pembuatan AJB tersebut, hal ini masuk kedalam perbuatan melawan hukum dalam hukum pidana. Jika telah terbukti bahwa PPAT selaku Tergugat I tersebut lalai dan juga tidak teliti pada saat pengecekan identitas penghadap oleh karena itu PPAT tersebut akan dijerat sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 263 ayat (2) KUHP. Saran yang diberikan oleh penulis, pertama, Seyogyanya, para penegak hukum pada saat memberikan pertimbangan-pertimbangan hukum sebaiknya harus lebih memperhatikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang mengatur mengenai suatu profesi agar dapat tercapainya sebuah keadikan dan kepastian hukum; PPAT agar lebih mampu memahami dan juga harus menerapkan bentuk kehati-hatian pada saat melaksanakan dan menjalankan tugas dan jabatannya khususnya pada saat pembuatan Akta Jual Beli. Dan juga PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya harus bertanggung jawab dan juga tunduk terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Antikowati, S.H., M.H. Dosen Pembimbing Anggota Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectAKIBAT HUKUMen_US
dc.subjectAKTA JUAL BELI TANAHen_US
dc.subjectPEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT)en_US
dc.titleAnalisis Akibat Hukum terhadap Akta Jual Beli Tanah yang Dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) (Studi Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 347/PDT.G/2017/PN.JKT.TIM)en_US
dc.typeSkripsien_US
dc.identifier.prodiIlmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Antikowati, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Andika Putra Eskanugraha, S.H., M.Kn.en_US
dc.identifier.validatorKacung-29 Desember 2022en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record