Pembelaan Terpaksa dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Matinya Orang (Putusan Nomor 103/Pid.b/2021/Pn.Gdt)
Abstract
Pembelaan darurat yang melampaui batas dijadikan sebagai alasan pemaaf yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian yaitu Pertimbangan majelis hakim yang mengatakan perbuatan terdakwa seimbang tidak sesuai dengan makna noodweer exces karena keseimbangan hanya terjadi pada pembelaan terpaksa (noodweer) sedangkan perbuatan terdakwa yang termasuk noodweer exces tidak sesuai dengan fakta–fakta yang diperoleh dari persidangan karena kurangnya alat bukti.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]