Pidana Penjara Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahguna Narkotika (Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Jmr)
Abstract
Penyalahgunaan terhadap narkotika sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Narkotika, sedangkan anak sebagai pelaku penyalahguna narkotika peradilannya diatur dalam UU SPPA. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian adalah penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku penyalahguna dilihat dari Undang-Undang Narkotika telah sesuai, sedangkan penjatuhan pidana penjara terhadap anak penyalahguna narkotika dilihat dari UU SPPA tidak sesuai karena adanya sanksi lain yang dapat dijatuhkan terhadap anak penyalahguna
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]