Show simple item record

dc.contributor.authorRIA ACHSAN, RINDU
dc.date.accessioned2013-09-20T02:31:36Z
dc.date.available2013-09-20T02:31:36Z
dc.date.issued2013-09-20
dc.identifier.nimNIM060710101033
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/1114
dc.description.abstractPermasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah pemberhentian sementara yang dialami oleh Bupati Jember MZA Djalal sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan siapakah yang berkewenanangan menggantikan jabatan Bupati Kabupaten Jember selama Bupati MZA Djalal diberhentikan sementara guna menjalani proses persidangan. Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji dan menganalisa kesesuaian pengisian Penjabat Bupati Kebupaten Jember berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan pengisian Penjabat Bupati Kabupaten Jember serta untuk mengetahui akibat hukum dari pengisian Penjabat Bupati di Kabupaten Jember. Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif. Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah runtunan proses pemberhentian sementara Bupati Jember MZA Djalal dikaitkan dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu menjelaskan secara struktural siapa yang menggantikan posisi jabatan bupati selama bupati terkait diberhentikan sementara. Kesimpulan yang dapat diambil adalah Pemberhentian Sementara Bupati Jember Periode 2010-2015 MZA Djalal telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian Sementara berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana telah diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya, pengganti Kepala Daerah (Bupati) yang diberhentikan sementara pada kasus terkait dikarenakan wakil bupati tersangkut kasus serupa adalah Pelaksana Tugas yang merupakan Sekretaris Kabupaten dan bersifat sementara, yang kemudian dipilih lagi seorang Penjabat Bupati oleh Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur dan DPRD Saran yang dapat disumbangkan adalah Mahkamah Agung segera menurunkan putusan kasasi atas kasus Bupati MZA Djalal dan memiliki kekuatan hukum yang tetap, agar polemik yang terjadi di Pemerintahan kabupaten Jember ini tidak terus berlarut-larut. Apabila dalam putusan kasasi nanti MZA Djalal tidak dinyatakan bersalah, hendaknya MZA Djalal segera diaktifkan kembali jabatannya sebagai Bupati Jember. Sebaliknya apabila MZA Djalal dinyatakan bersalah, hendaknya beliau segera diberhentikan dari jabatan bupati dan segera dipilih Bupati baru bagi Kabupaten Jember. Selain itu, Pimpinan DPRD Jember sebelum memberikan suatu pertimbangan maupun kebijakan hendaknya harus mengerti dan memahami aturan hukum dan akibat hukum yang akan ditimbulkanen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060710101033;
dc.subjectPEMBERHENTIAN SEMENTARA BUPATI, UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.titleKAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA BUPATI JEMBER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAHen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record