KAJIAN YURIDIS TERHADAP PEMBERHENTIAN SEMENTARA BUPATI JEMBER MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Abstract
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah apakah
pemberhentian sementara yang dialami oleh Bupati Jember MZA Djalal sudah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, dan siapakah yang berkewenanangan menggantikan jabatan Bupati
Kabupaten Jember selama Bupati MZA Djalal diberhentikan sementara guna
menjalani proses persidangan.
Tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui, mengkaji
dan menganalisa kesesuaian pengisian Penjabat Bupati Kebupaten Jember
berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan pengisian Penjabat Bupati Kabupaten
Jember serta untuk mengetahui akibat hukum dari pengisian Penjabat Bupati di
Kabupaten Jember.
Tipe penelitian adalah yuridis normatif yaitu suatu pendekatan
berdasarkan aturan-aturan hukum yang berlaku dan kenyataaan yang ada dalam
masyarakat mengenai sesuatu yang diteliti. Pendekatan masalah menggunakan
pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan
hukumnya yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Analisis bahan hukum
digunakan metode deskriptif kualitatif serta disimpulkan dengan metode deduktif.
Pembahasan yang dibahas dalam skripsi ini adalah runtunan proses
pemberhentian sementara Bupati Jember MZA Djalal dikaitkan dengan Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan
Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan,
dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu
menjelaskan secara struktural siapa yang menggantikan posisi jabatan bupati
selama bupati terkait diberhentikan sementara.
Kesimpulan yang dapat diambil adalah Pemberhentian Sementara Bupati
Jember Periode 2010-2015 MZA Djalal telah sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemberhentian Sementara
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri sebagaimana telah diusulkan
oleh Gubernur Jawa Timur. Selanjutnya, pengganti Kepala Daerah (Bupati) yang
diberhentikan sementara pada kasus terkait dikarenakan wakil bupati tersangkut
kasus serupa adalah Pelaksana Tugas yang merupakan Sekretaris Kabupaten dan
bersifat sementara, yang kemudian dipilih lagi seorang Penjabat Bupati oleh
Menteri Dalam Negeri atas usul Gubernur dan DPRD
Saran yang dapat disumbangkan adalah Mahkamah Agung segera
menurunkan putusan kasasi atas kasus Bupati MZA Djalal dan memiliki kekuatan
hukum yang tetap, agar polemik yang terjadi di Pemerintahan kabupaten Jember
ini tidak terus berlarut-larut. Apabila dalam putusan kasasi nanti MZA Djalal
tidak dinyatakan bersalah, hendaknya MZA Djalal segera diaktifkan kembali
jabatannya sebagai Bupati Jember. Sebaliknya apabila MZA Djalal dinyatakan
bersalah, hendaknya beliau segera diberhentikan dari jabatan bupati dan segera
dipilih Bupati baru bagi Kabupaten Jember. Selain itu, Pimpinan DPRD Jember
sebelum memberikan suatu pertimbangan maupun kebijakan hendaknya harus
mengerti dan memahami aturan hukum dan akibat hukum yang akan ditimbulkan
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]