• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Masa Kedaluwarsa Upaya Keberatan Atas Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Mengenai Sengketa Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah dan Bangunan (Studi Putusan 653K/Pdt.Sus-BPSK/2021)

    Thumbnail
    View/Open
    SKRIPSI ANDIKA WATERMARK UNEJ.pdf (2.201Mb)
    Date
    2022-11-17
    Author
    MULYA, Andika Budi
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pasal 56 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Konsumen dan PERMA no 1 Tahun 2006 tentang tatacara pengajuan upaya keberatan atas putusan BPSK menyatakan bahwa baik konsumen maupun pelaku usaha dapat mengajukan upaya keberatan atas putusan BPSK dalam waktu 14 hari sejak putusan diterima oleh masing-masing pihak. Apabila pelaku usaha tidak mengajukan upaya keberatan dalm waktu 14 hari maka dianggap menerima putusan dari BPSK. Kenyataanya , Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No 653K/Pdt.Sus-BPSK/2021 mengabulkan upaya keberatan dari pelaku usaha walaupun telah melampaui batas waktu pengajuan keberatan (Kedaluwarsa). Penelituan ini mengangkat masalah Apa ratio Decidendi Mahkamah Agung Dalam Mengabulkan Keberatan Pemohon dan Apakah Mahkamah Agung Tetap Berwenang Mengadili perkara yang telah melampui batas waktu pengajuan (Kedaluwarsa) menurut UUPK dan PERMA no 1 tahun 2006. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normative. Sedangkan sumber datanya berupa dat sekunder dan metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwaPertama Pertimbangan Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan No No 653K/Pdt.Sus-BPSK/2021 telah memenuhi unsur keadilan bagi para pihak, hal tersebut tercermin didalam pertimbangan hakim, Hakim tidak hanya mempertimbangkan aspek formil yaitu masa kedaluwarsa upaya keberatan namun mempertimbangkan aspek materil yakni bahwa BPSK tidak berwenang mengadili sengketa yang timbul akibat wanprestasi. Kedua, Mahkamah Agung tetap berwenang mengadili perkara tentang upaya keberatan walaupun telah melampaui batas waktu pengajuan hal tersebut didasarkan dengan Klausul pemililihan forum penyelesaian sengketa di pengadilan negeri batam dan Yurisprudensi no 90K/Pdt.Sus BPSK/2019 yang menyatakan walaupun pengajuan keberatan telah melampaui batas waktu, Mahkamah agung tetap berwenang memeriksa dan mengadili permohonan aquo
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/111402
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6386]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository