Tinjauan Medikolegal Rekam Medis Sebagai Alat Bukti dalam Tindak Pidana Pembunuhan (Kajian Kasus dalam Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bkl)
Abstract
Putusan Nomor 18/Pid.B/2020/PN Bkl menyatakan dua orang terdakwa bersalah melakukan
tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama. Dalam putusan tersebut disebutkan bahwa alat
bukti berupa visum et repertum dibuat berdasarkan rekam medis. Kajian kasus ini bertujuan untuk
menganalisis peran rekam medis yang digunakan sebagai salah satu landasan untuk menentukan
unsur dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain pada putusan tersebut melalui tinjauan
pustaka menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan
dan pendekatan kasus. Pembunuhan termasuk delik materiil sehingga tidak cukup hanya dengan
dilakukannya perbuatan, akan tetapi timbulnya akibat yang berupa matinya orang dalam kejahatan
ini merupakan syarat mutlak sehingga harus dapat dibuktikan adanya hubungan kausal antara
perbuatan dari masing-masing orang dengan akibat berupa kematian korban. Visum et repertum
kasus pembunuhan yang dibuat hanya berdasarkan rekam medis tanpa autopsi forensik tidak dapat
menyimpulkan penyebab kematian. Autopsi forensik diperlukan untuk menentukan adanya
hubungan kausal antara perbuatan para terdakwa dengan kematian korban yang dapat
dimanfaatkan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]