Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Melalui Perjanjian Penundaan Penuntutan dalam Tindak Pidana Korupsi
Date
2022-06Author
BURROHIM, Habi
SUARDA, I Gede Widhiana
AZIZAH, Ainul
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara tindak pidana korupsi oleh korporasi dalam sistem peradilan pidana Indonesia dan merumuskan konsep yang tepat di masa yang akan datang dalam pelaksanaan Perjanjian Penundaan Penuntutan atau Deferred Prosecution Agreement (DPA) guna mendorong pengembalian kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh tindak pidana korupsi korporasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil dalam penelitian ini adalah perjanjian Penundaan Penuntutan yang berasal dari rumpun hukum Common Law dapat diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana Indonesia dengan didasarkan pada 4 (empat) dasar kajian yakni tujuan sistem peradilan pidana dan asas sistem peradilan pidana dan bahwa konsepsi Perjanjian Penundaan Penuntutan yang akan diterapkan pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia didasarkan pada Pengertian dan Tujuan Perjanjian Penundaan Penuntutan, Pihak yang Terlibat dan Kewenangannya, Kualifikasi Tindak Pidana, Syarat Perjanjian Penundaan Penuntutan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]