Tindak Pidana dengan Sengaja Mengolah Hasil Hutan Kayu Yang Berasal dari Kawasan Hutan yang Diambil Secara Tidak Sah (Studi Putusan Nomor 3/Pid.Sus/2020/PN Sit)
Abstract
Tindak pidana perusakan hutan yang sudah menjadi perhatian masyarakat karena dampaknya yang dapat mengancam kehidupan di bumi seperti pemanasan global, banjir, longsor, dan lainnya. Pemerintah berupaya untuk mencegah serta memberantas tindak pidana perusakan hutan, salah satunya dengan menciptakan UUP3H dengan tujuan menindak tegas para pelaku perusakan hutan serta mencegah munculnya oknum perusakan hutan.
Dalam upaya penegakan UUP3H dibutuhkan peran serta aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum sesuai dengan tugas pokok masing-masing. Salah satunya peran penuntut umum dalam merumuskan surat dakwaan terhadap terdakwa atas perbuatan pidana yang telah terdakwa lakukan. Berkaitan dengan upaya perlindungan terhadap hutan sebagaimana yang terdapat dalam UUP3H serta bagaimana penuntut umum dalam menentukan bentuk surat dakwaan yang tepat. Dalam putusan Pengadilan Negeri Situbondo Nomor 3/Pid.Sus/2020/PN Sit. penuntut umum mendakwa dengan menggunakan ketentuan pidana dalam UUP3H dengan bentuk dakwaan alternatif.
Hakim dalam perkara Nomor 3/Pid.Sus/2020/PN Sit pada akhirnya menyatakan terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu yaitu dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l. Hal yang menarik untuk dikaji dalam putusan ini adalah dimana terdakwa hanya dinyatakan terbukti melanggar ketentuan pidana dalam dakwaan kesatu yaitu dengan sengaja membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l. Padahal dalam uraian fakta serta pertimbangan hakim juga menyatakan bahwa terdakwa juga menebang selain mengolah kayu tersebut, sebagaimana diketahui bahwa ketentuan pidana perbuatan mengolah dan ketentuan pidana menebang hasil hutan adalah perbuatan yang diatur dalam pasal yang berbeda.
Selain itu maka perlu dianalisa apakah bentuk dakwaan yang sifatnya alternatif adalah bentuk dakwaan yang tepat diajukan dalam persidangan oleh penuntut umum. Dengan metode penelitian hukum Yuridis Normatif serta menggunakan pendekatan Pendekatan Undang-Undang (Statue Approach), dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Peneliti mengkaji dan menganalisis bentuk surat dakwaan Penuntut Umum putusan Nomor 3/Pid.Sus/2020/PN Sit yang tepat. Serta mengkaji dan menganalisis pertimbangan hakim menyatakan dakwaan alternatif kesatu lebih tepat dibuktikan dihubungkan dengan fakta hukum yang ditemukan dalam persidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]