Ketentuan Presidential Threshold Dalam Pencalonan Presiden Dan Wakil Presiden Oleh Partai Politik di Indonesia
Abstract
Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil
Presiden terus mejadi polemik yang diperdebatkan oleh berbagai kalangan karena
akan menghilangkan hak konstitusional partai politik dalam mencalonkan
Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan Presidential Threshold bagi sebagian
warga negara dan partai politik sudah tidak diperlukan dalam pencalonan Presiden
dan Wakil Presiden karena akan membuat pasangan calon Presiden dan Wakil
tidak bervariasi seperti tahun 2014 dan 2019. Penelitian ini mencoba menggali
lebih dalam terhadap permasalahan tersebut. Penulis menggunakan tipe penelitian
yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan undangundang. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini yakni apakah Presidential
Threshold menghilangkan hak konstitusional partai politik dalam mencalonkan
Presiden dan Wakil Presiden, dan apakah diperlukan Presdential Threshold atau
tidak dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah melakukan
penelitian maka penulis memberikan saran kepada Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) terkait permasalahan tersebut yakni dengan melakukan
peninjauan ulang ketentuan Presidential Threshold agar tidak merestriksi atau
membatasi hak partai politik dalam mencalonkan Presiden dan Wakil Presiden
dengan mengurangi persentase Presidential Threshold. Hal tersebut dilakukan
agar memunculkan altenatif pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden seperti
pada awal penerapan ketentuan Presidential Threshold pada Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden 2004 yang memunculkan 5 pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]