Kewenangan Penuntut Umum dalam Penghentian Penuntutan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratif
Abstract
Penerapan Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia
telah lama diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana anak. Namun dalam
perkembangannya Keadilan Restoratif juga dibutuhkan pada perkara pidana
umum. Penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan
keadilan restoratif, bertujuan untuk pemuliah kembali pada keadaan semula, atas
dasar inilah dibentuklah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15
Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan. Restorative justice pada Perja 15
tahun 2020 merupakan suatu hal yang bersifat baru. Akan tetapi jika dilihat dari
aturan hukum pidana materil maupun pidana formil, sistem restorative justice
masih tidak dikenal dan hal tersebut akan bertentangan dengan asas preferensi
hukum pidana. Berdasarkan hal tersebut muncullah sebuah permasalahan yakni
apakah penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif dapat
dilakukan oleh Penuntut Umum. apakah penghentian penuntutan melalui
pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan sistem peradilan pidana dan
bagaimana konsep ke depan pengaturan kewenangan penuntut umum dalam
penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini yaitu tipe
penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan
dalam menyusus penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan
(Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan
pendekatan historis (Historis Approach). Sumber bahan hukum yang dipakai
adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini
menggunakan teknik analisis berupa deskriptif kualitatif, yaitu pengelompokan
dan penyesuaian data-data yang diperoleh dari suatu gambaran sistematis yang
didasarkan pada teori dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum
untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah mengenai penghentian
penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Hasil dan pembahasan pada penelitian tesis ini, pertama, Penghentian
penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif dapat dilakukan oleh Penuntut
Umum berdasarkan Perja 15 Tahun 2020. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020
tersebut penuntut umum diberikan kewenangan untuk menghentikan penuntutan
melalui keadilan restoratif. Kedua, Penghentian penuntutan melalui keadilan
restoratif tidak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Indonesia karena sistem
peradilan pidana menekankan penegakan hukum dengan keadilan retributif yang
menuntut perkara selesai sampai dengan adanya vonis berupa pemidanaan.
Sedangkan keadilan restoratif lebih kepada pemulihan pelaku dan korban
sehingga pemidanaan merupakan tujuan akhir. Ketiga, Pengaturan kedepan
penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diformulasikan dalam RUU
KUHAP, dan RUU KUHP agar tidak bertentangan dengan asas lex superior
derogate legi inferiori.
Saran dari penelitian tesis ini adalah Pertama, bagi pemangku kepentingan
dalam hal ini badan yang berwenang dalam pembentukan undang-undang dapat
mengadakan perubahan terhadap KUHAP dan KUHP dengan memasukkan keadilan restoratif sebagai salah satu yang dapat menghapus dilakukannya
penuntutan. Kedua, bagi aparatur penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut
Umum dalam menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif
mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menggunakan hati nurani agar tidak
salah dalam memberikan arahan pada pihak- pihak yang ingin menyelesaikan
perkara secara mediasi atau perdamaian dan mengedepankan profesionalitas
Collections
- MT-Science of Law [334]