Show simple item record

dc.contributor.authorWALIDI, Totok
dc.date.accessioned2022-10-10T05:18:35Z
dc.date.available2022-10-10T05:18:35Z
dc.date.issued2021-07-14
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109930
dc.description.abstractPenerapan Keadilan Restoratif dalam sistem peradilan pidana di Indonesia telah lama diterapkan dalam penyelesaian perkara pidana anak. Namun dalam perkembangannya Keadilan Restoratif juga dibutuhkan pada perkara pidana umum. Penghentian penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum yang berdasarkan keadilan restoratif, bertujuan untuk pemuliah kembali pada keadaan semula, atas dasar inilah dibentuklah Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan. Restorative justice pada Perja 15 tahun 2020 merupakan suatu hal yang bersifat baru. Akan tetapi jika dilihat dari aturan hukum pidana materil maupun pidana formil, sistem restorative justice masih tidak dikenal dan hal tersebut akan bertentangan dengan asas preferensi hukum pidana. Berdasarkan hal tersebut muncullah sebuah permasalahan yakni apakah penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif dapat dilakukan oleh Penuntut Umum. apakah penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif sesuai dengan sistem peradilan pidana dan bagaimana konsep ke depan pengaturan kewenangan penuntut umum dalam penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian tesis ini yaitu tipe penelitian yang bersifat yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam menyusus penelitian tesis ini adalah pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan konseptual (Conseptual Approach) dan pendekatan historis (Historis Approach). Sumber bahan hukum yang dipakai adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini menggunakan teknik analisis berupa deskriptif kualitatif, yaitu pengelompokan dan penyesuaian data-data yang diperoleh dari suatu gambaran sistematis yang didasarkan pada teori dan pengertian hukum yang terdapat dalam ilmu hukum untuk mendapatkan kesimpulan yang signifikan dan ilmiah mengenai penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Hasil dan pembahasan pada penelitian tesis ini, pertama, Penghentian penuntutan melalui pendekatan keadilan restoratif dapat dilakukan oleh Penuntut Umum berdasarkan Perja 15 Tahun 2020. Dengan adanya Perja 15 Tahun 2020 tersebut penuntut umum diberikan kewenangan untuk menghentikan penuntutan melalui keadilan restoratif. Kedua, Penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif tidak sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Indonesia karena sistem peradilan pidana menekankan penegakan hukum dengan keadilan retributif yang menuntut perkara selesai sampai dengan adanya vonis berupa pemidanaan. Sedangkan keadilan restoratif lebih kepada pemulihan pelaku dan korban sehingga pemidanaan merupakan tujuan akhir. Ketiga, Pengaturan kedepan penghentian penuntutan melalui Keadilan Restoratif diformulasikan dalam RUU KUHAP, dan RUU KUHP agar tidak bertentangan dengan asas lex superior derogate legi inferiori. Saran dari penelitian tesis ini adalah Pertama, bagi pemangku kepentingan dalam hal ini badan yang berwenang dalam pembentukan undang-undang dapat mengadakan perubahan terhadap KUHAP dan KUHP dengan memasukkan keadilan restoratif sebagai salah satu yang dapat menghapus dilakukannya penuntutan. Kedua, bagi aparatur penegak hukum dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dalam menyelesaikan perkara berdasarkan keadilan restoratif mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menggunakan hati nurani agar tidak salah dalam memberikan arahan pada pihak- pihak yang ingin menyelesaikan perkara secara mediasi atau perdamaian dan mengedepankan profesionalitasen_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama Dr. Y.A.TRIANA OHOIWUTUN, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota Dr. FANNY TANUWIJAYA, S.H., M. Humen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKEWENANGAN PENUNTUT UMUMen_US
dc.subjectPENGHENTIAN PENUNTUTANen_US
dc.subjectKEADILAN RESTORATIFen_US
dc.titleKewenangan Penuntut Umum dalam Penghentian Penuntutan Melalui Pendekatan Keadilan Restoratifen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi unggah file repository tanggal 10 Oktober 2022_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record