Show simple item record

dc.contributor.authorAYUDANINGRUM, Raras
dc.date.accessioned2022-10-10T05:14:37Z
dc.date.available2022-10-10T05:14:37Z
dc.date.issued2021-07-28
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109926
dc.description.abstractPerkawinan merupakan hak mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia. Dalam hal ini negara memberi perlindungan terhadapnya sebagai wujud dari perlindungan hukum. Secara harfiah, hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, yang mana seorang suami hanya dapat beristri seorang. Namun terdapat kondisi-kondisi tertentu di mana seorang suami dapat beristri lebih dari satu. Hal inilah yang kemudian menimbulkan polemik dan sarat akan terjadinya tindak pidana terhadap asal-usul perkawinan terkait perkawinan terhalang. Dalam pengaturannya, perkawinan terhalang merupakan perkawinan yang dilaksanakan di mana masih terdapat perkawinan sebelumnya yang belum usai dan menjadi penghalang untukmya. Dalam penerapan hukum materiil, terdapat beberapa amar putusan yang berbeda-beda terhadap sebuah kondisi yang sejenis. Hal ini kemudian menimbulkan sebuah ketidakpastian hukum dalam penerapan hukum materiil pada praktiknya. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini menemukan masalah-masalah terkait kepastian hukum dalam pertanggungjawaban pidana terkait delik perkawinan terhalang, Masalah tersebut adalah kesesuaian penerapan pasal perkawinan terhalang yang diatur pada Pasal 279 KUHP dengan prinsip kepastian hukum dan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku perkawinan terhalang. Kesimpulan dari hasil penelitian bahwa masih terdapat perbedaan penafsiran hakim yang pada nyatanya masih dianggap kurang sesuai dengan prinsip-prinsip kepastian hukum lantaran terdapat penjatuhan pidana yang berbedabeda.en_US
dc.description.sponsorshipSamsudi, S.H.,M.H. Laili Furqoni, S.H.,M.Hen_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectKepastian Hukumen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectPelaku Perkawinan Terhalangen_US
dc.titlePrinsip Kepastian Hukum Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Perkawinan Terhalangen_US
dc.typeThesisen_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi unggah file repository tanggal 10 Oktober 2022_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record