Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Melalui E-filling pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jember
Abstract
Laporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang
dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember sejak tanggal 01
Februari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021. Tujuan pelaksanaan Praktek kerja Nyata
ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan tentang Pelaporan Pajak
Penghasilan Pasal 21 sehingga mengetahui Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal
21 atas pegawai tetap pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember
terutama pelaporan melalui E-filling.
Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember merupakan instansi
Pemerintah yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di dalam bidang
agraria atau pertanahan dan Tata Ruang yang mempunyai pegawai tetap maupun tidak
tetap yang juga mendapat gaji tetap sesuai peraturan pemerintah dikenakan PPh Pasal
21. Selain menyelenggarakan urusan pemerintah di dalam bidang agraria atau
pertanahan dan Tata Ruang juga memiliki kewajiban perpajakan salah satunnya yaitu
harus melaporkan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tersebut. Surat
Pemberitahuan Tahunan pajak disampaikan oleh wajib pajak kepada Dirjen Pajak
melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara manual, namun seiring dengan
perkembangan teknologi terutama dalam hal komputerisasi dan dunia internet maka
Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan suatu sistem pelaporan pajak melalui
internet yang dikenal dengan nama E-Filing.
Pelaporan E-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara
elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun
melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah. Prosedur pelaporan
Kantor Badan Prtanahan Nasional Kabupaten Jember dimulai dari bendahara yang
memotong pajak penghasilan terhadap gaji yang diterima oleh pegawai Kantor Badan
Pertanahan Nasional Kabupaten Jember. Bendahara selanjutnya menyetorkan pajak
penghasilan tersebut ke bank persepsi melalui kode E-billing. Bendaharawan
memberikan bukti potong kepada pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional
Kabupaten Jember. Bukti potong tersebut digunakan untuk pelaporan pajak melalui e Filling yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri.
Hasil dari kegiatan yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember
merupakan salah satu wajib pajak yang sudah mengikuti teknologi komputerisasi dalam
hal pelaporan perpajakan dengan menggunakan E-Filling. Kantor Badan Pertanahan
Nasional Kabupaten Jember masih banyak mengalami kendala dalam hal pelaporan
salah satunya yaitu kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai pelaporan
perpajakan PPh Pasal 21, sehingga masih banyak yang tidak melaporkan atau telat
melaporkan.