Show simple item record

dc.contributor.authorKUSWARINI, Yuni
dc.date.accessioned2022-10-10T05:04:33Z
dc.date.available2022-10-10T05:04:33Z
dc.date.issued2021-06-30
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109924
dc.description.abstractLaporan Tugas Akhir ini disusun berdasarkan hasil Praktek Kerja Nyata yang dilaksanakan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember sejak tanggal 01 Februari 2021 sampai dengan 31 Maret 2021. Tujuan pelaksanaan Praktek kerja Nyata ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan tentang Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 sehingga mengetahui Prosedur Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas pegawai tetap pada kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember terutama pelaporan melalui E-filling. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember merupakan instansi Pemerintah yang memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintah di dalam bidang agraria atau pertanahan dan Tata Ruang yang mempunyai pegawai tetap maupun tidak tetap yang juga mendapat gaji tetap sesuai peraturan pemerintah dikenakan PPh Pasal 21. Selain menyelenggarakan urusan pemerintah di dalam bidang agraria atau pertanahan dan Tata Ruang juga memiliki kewajiban perpajakan salah satunnya yaitu harus melaporkan pajak penghasilan pasal 21 atas pegawai tersebut. Surat Pemberitahuan Tahunan pajak disampaikan oleh wajib pajak kepada Dirjen Pajak melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) secara manual, namun seiring dengan perkembangan teknologi terutama dalam hal komputerisasi dan dunia internet maka Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan suatu sistem pelaporan pajak melalui internet yang dikenal dengan nama E-Filing. Pelaporan E-Filing adalah cara pelaporan SPT Pajak yang dilakukan secara elektronik atau online melalui website Direktorat Jenderal Pajak (DJP Online), maupun melalui saluran e-Filing resmi lain yang ditetapkan pemerintah. Prosedur pelaporan Kantor Badan Prtanahan Nasional Kabupaten Jember dimulai dari bendahara yang memotong pajak penghasilan terhadap gaji yang diterima oleh pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember. Bendahara selanjutnya menyetorkan pajak penghasilan tersebut ke bank persepsi melalui kode E-billing. Bendaharawan memberikan bukti potong kepada pegawai Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember. Bukti potong tersebut digunakan untuk pelaporan pajak melalui e Filling yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Hasil dari kegiatan yaitu Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember merupakan salah satu wajib pajak yang sudah mengikuti teknologi komputerisasi dalam hal pelaporan perpajakan dengan menggunakan E-Filling. Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jember masih banyak mengalami kendala dalam hal pelaporan salah satunya yaitu kurangnya pengetahuan dan kesadaran mengenai pelaporan perpajakan PPh Pasal 21, sehingga masih banyak yang tidak melaporkan atau telat melaporkan.en_US
dc.description.sponsorshipAryo Prakoso, S.E., M.SA., Ak., CA., AWP., CRA., CRP (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politiken_US
dc.subjectPajak Penghasilan Pasal 21en_US
dc.titlePelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Pegawai Tetap Melalui E-filling pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Jemberen_US
dc.typeOtheren_US
dc.identifier.finalizationFinalisasi unggah file repository tanggal 10 Oktober 2022_M. Arif Tarchimansyahen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record