BENTUK PENGAWASAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DIKABUPATEN BANYUWANGI DALAM HAL ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL
Abstract
Tujuan penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini agar dapat
diperoleh sasaran yang dikehendakai, maka perlu ditetapkan suatu tujuan penulisan.
Adapun tujuan penulisan disini dapat dibagi menjadi 2 (dua) yaitu tujuan secara
umum dan tujuan secara khusus.
Metode penelelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan tipe
penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang
(statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan
asas-asas hukum (legal principle approach). Sumber hukum yang digunakan yaitu
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum.
Sedangkan analisis bahan hukum yang digunakan adalah dengan menggunakan
cara berpikir deduktif.
Berdasarkan rumusan masalah dan pembahasan yang dikemukakan didepan,
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
1. Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, melalui Surat
Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten
Banyuwangi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Publik Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi, Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyuwangi mempunyai Visi
dan Misi. Visinya adalah terwujudnya masyarakat Banyuwangi sadar akan
kepemilikan dokumen kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi
Kependudukan menuju tertib administrasi kependudukan Tahun 2013.
Sedangkan misinya adalah meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan
yang prima, meningkatkan kesadaran penduduk akan pentingnya memiliki
identitas diri dan mencatatkan setiap peristiwa penting yang dialami, serta
membangun sistem kependudukan dan catatan sipil sesuai ketentuan yang
berlaku.
2. Bentuk pengawasan pelayanan publik yang harus dilakukan adalah:
a. Pengawasan internal oleh instansi yang bersangkutan;
b. Pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat;
c. Pengawasan oleh ombudsman;
d. Pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Adapun saran yang dapat dikemukakan dalam skripsi ini adalah sebagai
berikut :
1. Penerapan transparansi dalam hal kemudahan memperoleh informasi
pelayanan kepada masyarakat harus semakin ditingkatkan agar tidak
muncul praktik Korupsi Kolusi Nepotisme didalam pelayanan.
2. Sebaiknya diciptakan peraturan mengenai sistem pengawasan pelayanan
publik, agar pengawasan administrasi kependudukan di Kabupaten
Banyuwangi lebih jelas.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]