Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Penggunaan Kosmetik Dengan Sistem Share In Jar
Abstract
Kosmetik menjadi kebutuhan utama bagi konsumen baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini dijadikan peluang bisnis bagi pelaku usaha untuk berlomba-lomba memberikan inovasi sesuai dengan kebutuhan konsumen salah satunya yaitu kosmetik dengan sistem share in jar, namun pada kenyataannya kosmetik dengan sistem share in jar sangat berpotensi membahayakan keselamtan konsumen. Rumusan masalah dalam artikel ini Apa bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan produk kosmetik dengan sistem share in jar tanpa label pada kemasan dan Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan produk kosmetik dengan sistem share in jar tanpa label pada kemasan. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif. Hasil studi menunjukan bahwa Pertama konsumen yang mengalami kerugian mendapatkan perlindungan eksternal sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 196 dan 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kedua, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat penggunaan kosmetik share in jar tanpa label pada kemasan berdasarkan Pasal 45 UUPK dapat melalui 2 (dua) cara, yakni memalui jalur pengadilan (litigasi) dan jalur luar pengadilan (non litigasi).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]