Akibat Hukum Pelanggaran Hak Cipta Atas Pembentukan Grup Warkopi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Abstract
Kasus pembentukan Grup Warkopi yang dilakukan tanpa izin dari Warkop DKI merupakan bentuk dari perbuatan melanggar hukum yang diatur pada Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetboek) yang dalam bahasa Indonesia disebut KUHPerdata, Warkopi telah melakukan pelanggaran hak cipta, yakni hak moral yang terdapat pada Pasal 5 dan hak ekonomi yang terdapat pada Pasal 9 Undang-undang Hak Cipta, kedua, Warkopi telah melanggar Pasal 113 ayat (2) maka akan dikenakan pidana penjara maksimal 3 tahun kemudian denda maksimal 500 juta rupiah. Pidananya menggunakan delik aduan, yang artinya hanya dapat diproses jika diadukan oleh orang yang merasa dirugikan. Pengadilan Niaga juga dapat melakukan penyitaan dan menghentikan ciptaan yang merupakan bentuk dari pelanggaran hak cipta, dan yang ketiga, dalam upaya penyelesaian sengketa, terdiri dari dua cara yakni secara non litigasi dan litigasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]