Penyuluhan Hukum Penyelesaian Masalah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di Desa Kamal Kecamatan Arjasa Kabupaten Jember
Date
2018-03-19Author
INDRAYATI, Rosita
PATMIATI, Tutik
FADILAH, Nurul Laili
Metadata
Show full item recordAbstract
Pelaporan bentuk tindakana KDRT dimasyarakat Desa Kamal, Kecamatan Arjasa, Kabupaten
Jember masih dirasa belum perlu dilaporkan oleh masyarakat sekitar. Hal ini dikarenakan
adanya alasan bahwa tindakan KDRT merupakan urusan intern keluarga dan orang lain tidak
perlu ikut campur untuk kemudian dapat melerai atau bahkan melaporkan tindakan KDRT
tersebut. Dari kondisi di atas maka dapat diketahui bahwa masyarakat belum banyak yang tahu
bahwa siapa saja dapat melaporkan tindakan tersebut bagi siapa saja yang mengetahui kejadian
tersebut. Hal ini sebagai amanah dari adanya Undang-undang No. 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Sedangkan jika melihat kondisi di masyarakat
ternyata memang untuk KDRT merupakan hal yang tabu untuk diketahui orang lain dan ini
merupakan aib bagi kepala keluarga bahwasanya diangap tidak dapat mengurus urusan rumah
tangganya dengan baik sampai haru melakukan KDRT kepada anggota keluarganya. Selain itu
juga ada perangkat desa yang memang belum tahu bahwa ini juga merupakan tanggung jawab
bersama dalam rangka meminimalisir meningkatnya kasus KDRT di Indonesia. Dimana hal ini
biasanya berujung pada perceraian pada perkawinan dan psikis anak dari korban KDRT.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7302]