Akibat Hukum Penerapan Jual Rugi Sebagai Strategi Penetapan Harga yang Dilakukan Oleh PT. Conch South Kalimantan Cement Atas Penjualan Semen Di Wilayah Kalimantan Selatan (Studi Putusan KPPU Nomor: 03/KPPU-L/2020)
Abstract
Persaingan usaha merupakan suatu kondisi yang sangat dibutuhkan guna mencapai efisiensi ekonomi nasional sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, adakalanya persaingan dalam mekanisme pasar dilakukan secara negatif dari adanya tindakan pelaku usaha yang menerapkan praktik-praktik ekonomi anti persaingan. Salah satu bentuk dari praktik persaingan usaha yang tidak sehat adalah jual rugi atau predatory pricing sebagaimana yang terjadi pada industri semen di wilayah Kalimantan Selatan. Dalam Perkara Nomor: 03/KPPU-L/2020, PT. Conch South Kalimantan Cement sebagai pelaku usaha Terlapor diduga telah melanggar ketentuan Pasal 20 UU No.5/1999 dengan melakukan praktik jual rugi (predatory pricing) atas penjualan semen di wilayah Kalimantan Selatan. Melalui penelitian hukum normatif, ditemukan adanya beberapa permasalahan yang dihadapi dari penanganan perkara a quo. Diantaranya, pengaturan larangan perilaku dalam Pasal 20 UU No.5/1999 tidak memuat penjelasan atas frasa jual rugi dan/atau menetapkan harga sangat rendah sebagai objek norma dalam pasal tersebut. Kemudian, UU No.5/1999 juga tidak mengatur secara substansial mengenai penggunaan bukti tidak langsung dalam hal ini berupa bukti ekonomi sebagai alat bukti bagi KPPU, yang mana bukti tersebut sangat dibutuhkan sebagai bahan pembuktian terhadap kondisi norma yang melingkupi dari larangan perilaku dalam Pasal 20 UU No.5/1999. Pada akhirnya, tulisan ini menghasilkan 3 (tiga) kesimpulan. Pertama, praktik persaingan usaha tidak sehat yang dilakukan PT. Conch South Kalimantan Cement dalam penjualan semen jenis PCC di wilayah Kalimantan Selatan merupakan jual rugi (predatory pricing) yang melanggar ketentuan Pasal 20 UU No.5/1999. Kedua, akibat hukum dari praktik jual rugi (predatory pricing) yang dilakukan PT. Conch South Kalimantan Cement adalah penjatuhan sanksi tindakan administratif oleh Majelis Komisi berupa pengenaan denda sebesar Rp. 22.352.000.000,00 (dua puluh dua miliar tiga ratus lima puluh dua juta rupiah). Ketiga, pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam memutus Perkara Nomor: 03/KPPU-L/2020 telah sesuai dengan kaidah hukum persaingan usaha. Majelis Komisi mendasarkan pertimbangannya terhadap fakta-fakta yuridis yang terungkap dalam persidangan melalui proses pembuktian berdasarkan prinsip rule of reason dengan penggunaan bukti-bukti yang dapat diterima sebagai alat bukti yang sah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]