Politik Hukum Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020
Abstract
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Serentak
diamanatkan dalam Pasal 201 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 akan
dilaksanakan pada bulan September 2020. Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Serentak 2020 harus mengalami penundaan setelah ditetapkannya
Pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam yang berdampak pada segala sektor,
sehingga pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penyebaran
Covid-19 secara ketat. UU tidak memberi kewenangan pada KPU untuk menunda
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota serentak 2020, sehingga dengan
diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum yang mengikat
penundaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Serentak
2020. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas di identifkasi beberapa rumusan
masalah antara lain : Pertama, Apa Yang Menjustifikasi Pandemi Covid-19
Menjadi Alasan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020.
Kedua, Apa Implikasi Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020
Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dibawah Pelaksana Tugas
(Plt) Kepala Daerah. Ketiga, Bagaimana Prospek Politik Hukum Pemilihan
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Masa Yang Akan Datang
Apabila Terjadi Pandemi Seperti Saat ini. Tipe penelitian yang digunakan dalam
penyusunan tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan
yang akan dicapai, maka dalam penelitian tesis ini menggunakan tiga (3) bentuk
pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan konseptual (conseptual approarch) dan pendekatan historis (historical
approach). Pengumpulan bahan hukum ini menggunakan metode dengan
mengklasifikasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai
dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan serta menyajikan mengenai
kesimpulan analisis pembahasan beserta saran sebagai rekomendasi yang dapat
menjadi kontribusi untuk kepentingan teoretis praktis. Berdasarkan hasil kajian
yang diperoleh bahwa: Pertama, Justifikasi pandemi Covid-19 menjadi alasan
penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Serentak 2020 bahwa
setiap orang memiliki hak fundamental yang melekat yakni hak atas kesehatan
yang harus dilindungi oleh negara, tidak hanya hak atas kesehatan tetapi dalam
penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota serentak akibat Covid-19
berkaitan dengan hak untuk memilih dan dipilih sebagai hak konstitusional rakyat
sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Keppres No.11 Tahun 2020 tentang
penetapan kedaruratan kesehatan yang mengacu pada UU Kekarantinaan
Kesehatan dan Keppres No.12 Tahun 2020 yang didalamnya menyatakan bahwa
Pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional (non-alam). Presiden
menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bentuk inisiatif yang
dilakukan untuk mendorong pemerintah agar merespon kondisi yang
memanisfetasi peraturan per-UUan sebagai bentuk konstitusionalitas terhadap
penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota serentak 2020 ditengah
pandemi, namun pemerintah tetap melangsungkan Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota serentak secara teknis seluruh tahapan tetap mematuhi protokol
kesehatan agar melindungi keselamatan kesehatan rakyat ditengah Covid-19 tujuannya menjamin hak yang dimiliki rakyat yakni hak atas kesehatan dan hak
pilih. Kedua, Implikasi Penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota
Serentak 2020 Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan
Walikota Dibawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah bahwa kewenangan
seorang Plt yang menduduki jabatan kepala daerah sementara dalam konteks
kewenangan strategis tentu dibatasi karena dalam hal ini ia hanya menjalankan
tugas pejabat definitf yang sedang berhalangan menjalankan tugasnya. Plt kepala
daerah yang dibatasi kewenangannya sejatinya hanya menjadi pejabat yang
mengisi kekosongan jabatan sementara agar roda pemerintahan tetap berjalan
bukan seperti kepala daerah definitif yang memiliki kewenangan penuh terhadap
arah kebijakan yang dikeluarkan. Batasan kewenangan seorang Plt kepala daerah
tentu berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 14 ayat (7)
UUAP menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan yang diberi wewenang melalui
Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat
strategis sehingga berdampak pada perubahan status hukum pada aspek
organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Dampak yang dimaksud sangat
signifikan yakni terhadap penetapan perubahan rencana strategis dan rencana
kerja pemerintah. Terlebih pada saat penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota serentak 2020 terdapat banyak sekali pengeluaran yang cukup besar
dalam menekan angka penyebaran Covid-19 tentu ini berdampak pada alokasi
anggaran yang telah ditetapkan, contohnya perlu adanya refocusing anggaran
penanganan Covid-19. Ketiga, Prospek politik hukum dalam Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dimasa yang akan datang
apabila terjadi pandemi seperti saat ini Pemerintah membuat suatu kebijakan
dalam menentukan hukum sebagai legalitas dalam mengakomodir keseluruhan
tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota selanjutnya agar
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilihan secara tidak
langsung atau melalui DRPD dan apabila alternatif pelaksanaan Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota secara tidak langsung ditolak dapat menggunakan
opsi dengan sistem pemilihan dengan cara e-voting yang mana kedua opsi ini
tentu memiliki kekurangan dan kelebihan tetapi relevan untuk digunakan ditengah
pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil kajian ada beberapa saran yakni
mengeluarkan kebijakan untuk penguatan dan penyelarasan agar memiliki
kepastian hukum sebagai bentuk dan langkah mitigasi resiko, penguatan sebagai
dasar regulasi dalam mengeluarkan diskresi dalam konteks pandemi yang sifatnya
darurat, seorang Plt Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam mengeluarkan
diskresi namun, tetap harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari
Kemendagri dan disarankan dapat menggunakan konsep pemilihan dengan cara
musyawarah mencapai mufakat dengan menerapkan daerah pemilihan (dapil)
seperti dalam pemilihan legislative namun tetap sesuai asas-asas pemilihan umum.
Collections
- MT-Science of Law [333]