Show simple item record

dc.contributor.authorPRASETYA, Syadila Maulidina
dc.date.accessioned2022-09-16T06:36:32Z
dc.date.available2022-09-16T06:36:32Z
dc.date.issued2022-04-20
dc.identifier.nim200720101038en_US
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/109488
dc.descriptionFinalisasi oleh Taufik Tgl 16 September 2022en_US
dc.description.abstractPenyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Serentak diamanatkan dalam Pasal 201 ayat (6) UU Nomor 10 Tahun 2016 akan dilaksanakan pada bulan September 2020. Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Serentak 2020 harus mengalami penundaan setelah ditetapkannya Pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam yang berdampak pada segala sektor, sehingga pemerintah memberlakukan kebijakan untuk menekan penyebaran Covid-19 secara ketat. UU tidak memberi kewenangan pada KPU untuk menunda Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota serentak 2020, sehingga dengan diterbitkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi dasar hukum yang mengikat penundaan pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Serentak 2020. Berdasarkan beberapa hal tersebut di atas di identifkasi beberapa rumusan masalah antara lain : Pertama, Apa Yang Menjustifikasi Pandemi Covid-19 Menjadi Alasan Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. Kedua, Apa Implikasi Penundaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Dibawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah. Ketiga, Bagaimana Prospek Politik Hukum Pemilihan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Di Masa Yang Akan Datang Apabila Terjadi Pandemi Seperti Saat ini. Tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan tesis ini adalah tipe penelitian yuridis normatif. Sesuai dengan tujuan yang akan dicapai, maka dalam penelitian tesis ini menggunakan tiga (3) bentuk pendekatan, yakni pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approarch) dan pendekatan historis (historical approach). Pengumpulan bahan hukum ini menggunakan metode dengan mengklasifikasikan dan menginventarisasi bahan-bahan hukum yang dipakai dalam menganalisis dan memecahkan permasalahan serta menyajikan mengenai kesimpulan analisis pembahasan beserta saran sebagai rekomendasi yang dapat menjadi kontribusi untuk kepentingan teoretis praktis. Berdasarkan hasil kajian yang diperoleh bahwa: Pertama, Justifikasi pandemi Covid-19 menjadi alasan penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Serentak 2020 bahwa setiap orang memiliki hak fundamental yang melekat yakni hak atas kesehatan yang harus dilindungi oleh negara, tidak hanya hak atas kesehatan tetapi dalam penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota serentak akibat Covid-19 berkaitan dengan hak untuk memilih dan dipilih sebagai hak konstitusional rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Keppres No.11 Tahun 2020 tentang penetapan kedaruratan kesehatan yang mengacu pada UU Kekarantinaan Kesehatan dan Keppres No.12 Tahun 2020 yang didalamnya menyatakan bahwa Pandemi Covid-19 merupakan bencana nasional (non-alam). Presiden menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bentuk inisiatif yang dilakukan untuk mendorong pemerintah agar merespon kondisi yang memanisfetasi peraturan per-UUan sebagai bentuk konstitusionalitas terhadap penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota serentak 2020 ditengah pandemi, namun pemerintah tetap melangsungkan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota serentak secara teknis seluruh tahapan tetap mematuhi protokol kesehatan agar melindungi keselamatan kesehatan rakyat ditengah Covid-19 tujuannya menjamin hak yang dimiliki rakyat yakni hak atas kesehatan dan hak pilih. Kedua, Implikasi Penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Serentak 2020 Terhadap Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Dibawah Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Daerah bahwa kewenangan seorang Plt yang menduduki jabatan kepala daerah sementara dalam konteks kewenangan strategis tentu dibatasi karena dalam hal ini ia hanya menjalankan tugas pejabat definitf yang sedang berhalangan menjalankan tugasnya. Plt kepala daerah yang dibatasi kewenangannya sejatinya hanya menjadi pejabat yang mengisi kekosongan jabatan sementara agar roda pemerintahan tetap berjalan bukan seperti kepala daerah definitif yang memiliki kewenangan penuh terhadap arah kebijakan yang dikeluarkan. Batasan kewenangan seorang Plt kepala daerah tentu berimplikasi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 14 ayat (7) UUAP menjelaskan bahwa pejabat pemerintahan yang diberi wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sehingga berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran. Dampak yang dimaksud sangat signifikan yakni terhadap penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Terlebih pada saat penundaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak 2020 terdapat banyak sekali pengeluaran yang cukup besar dalam menekan angka penyebaran Covid-19 tentu ini berdampak pada alokasi anggaran yang telah ditetapkan, contohnya perlu adanya refocusing anggaran penanganan Covid-19. Ketiga, Prospek politik hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak dimasa yang akan datang apabila terjadi pandemi seperti saat ini Pemerintah membuat suatu kebijakan dalam menentukan hukum sebagai legalitas dalam mengakomodir keseluruhan tahapan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota selanjutnya agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemilihan secara tidak langsung atau melalui DRPD dan apabila alternatif pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota secara tidak langsung ditolak dapat menggunakan opsi dengan sistem pemilihan dengan cara e-voting yang mana kedua opsi ini tentu memiliki kekurangan dan kelebihan tetapi relevan untuk digunakan ditengah pandemi Covid-19. Berdasarkan hasil kajian ada beberapa saran yakni mengeluarkan kebijakan untuk penguatan dan penyelarasan agar memiliki kepastian hukum sebagai bentuk dan langkah mitigasi resiko, penguatan sebagai dasar regulasi dalam mengeluarkan diskresi dalam konteks pandemi yang sifatnya darurat, seorang Plt Kepala Daerah memiliki kewenangan dalam mengeluarkan diskresi namun, tetap harus mendapatkan rekomendasi dan persetujuan dari Kemendagri dan disarankan dapat menggunakan konsep pemilihan dengan cara musyawarah mencapai mufakat dengan menerapkan daerah pemilihan (dapil) seperti dalam pemilihan legislative namun tetap sesuai asas-asas pemilihan umum.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing Utama,Dr. Iwan Rachmad S, S.H., M.H Dosen Pembimbing Anggota,Dr. A’an Efendi, S.H., M.H.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectPOLITIK HUKUMen_US
dc.subjectPEMILIHAN GUBERNURen_US
dc.titlePolitik Hukum Penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Serentak 2020en_US
dc.typeTesisen_US
dc.identifier.prodiMagister Ilmu Hukumen_US
dc.identifier.pembimbing1Dr. Iwan Rachmad Soetijono, S.H., M.H.en_US
dc.identifier.pembimbing2Dr. Aan Efendi, S.H.,M.H.en_US
dc.identifier.validatorkacung-15 September 2022en_US
dc.identifier.finalizationTaufiken_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record