Implementasi Perpajakan Atas Jasa Konstruksi Pada CV. Xyz (Implementation of Tax on Construction Services at CV. Xyz)
Abstract
Pertumbuhan perekonomian dan pembangunan pada suatu negara 
merupakan hal yang saling berkesinambungan. Pembangunan nasional adalah 
rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh 
aspek kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, untuk melaksanakan tugas 
mewujudkan tujuan nasional. Perekonomian akan tumbuh jika sektor 
pembangunannya berjalan dengan lancar, begitu pula dengan pembangunan akan 
dapat terealisasi apabila pertumbuhan berjalan dengan baik. Salah satu bentuk 
dukungan yang dapat diberikan dari rakayat kepada negara untuk membangun 
pereknomian negara salah satunya yaitu dengan taat membayar pajak.
Selain itu, pembangunan sarana dan prasana infrastruksur negara dan 
perekonomian di Indonesia dapat dilaksanakan dengan adanya jasa konstruksi. 
Indonesia merupakan salah satu negara berkembang sehingga tidak terlepas dari 
berbagai pembangunan infrastruktur, baik itu pembangunan jalan, gedung, 
perumahan, sarana dan prasarana lainnya. Aspek perpajakan yang dikenakan 
terhadap sektor konstruksi yaitu pajak pusat terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai 
(PPN) yang dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) atau juga atas 
penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) seperti bahan material, Pajak Penghasilan 
(PPh), baik PPh 21, PPh Badan, dan PPh 4 Ayat 2 atas Jasa Konstruksi. Peraturan 
pajak atas usaha jasa konstruksi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 
Nomor 153/PMK.03/2009.
Praktik Kerja Nyata dilaksanakan di CV. XYZ , pada tanggal 22 Februari 
2021 sampai 1 April 2021. Tujuan penulis melaksanakan Praktik Kerja Nyata 
adalah untuk Untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban perpajakan atas Jasa 
Konstruksi. Laporan Tugas Akhir ini membahas tentang bagaimana Implementasi 
Perpajakan atas Jasa Konstruksi pada CV. XYZ
