Perlindungan Hukum Terhadap Data Pribadi Peminjam Uang Berbasis Financial Technology
Abstract
Di Indonesia financial technology diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam
Uang Berbasis Teknologi Informasi. Namun dalam pelaksanaannya terdapat 2
potensi resiko dalam financial technology yaitu resiko keamanan data
peminjam dan resiko kesalahan transaksi. Kedua resiko ini yang kemudian
membawa kerugian pada masing-masing pihak dalam menjalankan bisnis
fintech. Pada keamanan data peminjam terdapat potensi risiko terkait privasi
data peminjam maupun data transaksi yang dapat disalahgunakan oleh pihak
yang tidak bertanggungjawab. Sehingga negara harus membuat regulasi untuk
melindungi data-data tersebut dari hal-hal buruk yang kemungkinan terjadi,
seperti menjamin kerahasiaan data-data pribadi para peminjam uang. Jika tidak
dilindungi dapat diperjual-belikan oleh pihak lain untuk kepentingan pribadi.
Untuk memperkuat posisi para peminjam uang dan menjamin adanya
kepastian hukum dalam bertransaksi, maka perlu dibentuk regulasi yang
melindungi peminjam uang dalam bertransaksi menggunakan sarana
elektronik.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]