Kualifikasi Prioritas Kewajiban Debitur Pailit Terhadap Upah Buruh Sebagai Kreditur Preferen Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XI/2013
Abstract
Pembagian harta pailit debitur agar terjamin maka dalam pembagiannya harus sesuai dengan asas pari passu yaitu membagi secara proporsional harta kekayaan debitur kepada para kreditur sesuai dengan tagihan masing-masing kreditur. Hukum kepailitan dibagi menjadi dua golongan kreditur, yaitu Kreditur Preferen (Preferential Creditor atau Preferred Creditor) dan Kreditor Konkuren (Unsecured Creditor). Kreditor Preferen (Preferential Creditor atau Preferred Creditor) terdiri atas Kreditor Pemegang Hak Jaminan (Secured Creditor) dan Kreditur dengan Hak Istimewa (Privilage Right). Pembagian harta debitur pailit agar semua kreditur dapat terpenuhi haknya dalam pelunasan piutang maka dapat berpedoman pada Pasal 1135 KUH Perdata yang berbunyi “antara pihak-pihak kreditur yang mempunyai hak didahulukan, tingkatannya diatur menurut hak didahulukan mereka”. Dalam pembagian harta pailit antar kreditur sering terjadi benturan antar piutang istimewa. Hal tersebut terjadi karena setiap kedudukan kreditur istimewa yang diatur dalam Undang-Undang memiliki frasa didahulukan pembayarannya dari kreditur lainnya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]