Akibat Hukum Perkawinan Semu yang Dilakukan untuk Memperoleh Dokumen Keimigrasian di Indonesia
Abstract
Penelitian ini beranjak dari ditemukannya faktapada penyimpangan pelaksanaan perkawinan yang tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh UU Perkawinan, sehingga menurut Pasal 135 UU Keimigrasian perkawinan tersebut dapat digolongkan ke dalam suatu perkawinan semu. Perkawinan semu adalah perkawinan yang sekedar untuk mendapatkan status suami istri melalui ikatan perkawinan dengan tujuan untuk memperoleh dokumen-dokumen keimigrasian Indonesia, hal ini berarti perkawinan semu bertentangan dengan tujuan ideal perkawinan yang tercantum pada Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan. Salah satunya ditemukan adanya suatu fakta di Bali, yaitu seorang wanita Warga Negara Asing asal Swissyang melangsungkan perkawinan dengan seorang pria asal Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali, Indonesia. Perkawinan tersebut semata-mata hanya digunakan untuk melegalkan status perkawinannya saja dengan tujuan untuk mendapatkan izin tinggal lebih lama di Indonesia dengan memberikan imbalan kepada warga negara Indonesia yang berupa bayaran sebesar Rp.1.000.000(satu juta Rupiah) setiap bulannya. Fakta ini ditemukan pada saat Pegawai Penyidik Negeri Sipil Keimigrasian menemukan bahwa pemohon melakukan pendaftaran izin tinggal terbatas dengan melampirkan akta perkawinan yang sebagai salah satu syarat khusus bagi orang asing untuk mendapatkan kartu izin tinggal terbatas melalui perkawinan dengan warga negara Indonesia. Dari hal tersebut ditemukan bahwa adanya pelanggaran dari tindakan orang asing yangmelakukan perkawinan hanya untuk memperoleh dokumen keimigrasian. Fakta tersebut menjelaskan bahwa perkawinan semu mengakibatkan celah hukum yang dapat dimanfaatkan oleh warga negara asing untuk mendapatkan seorang penjamin berkewarganegaraan Indonesia guna memperoleh dokumen keimigrasian.Dalam hal ini hubungan perkawinan semu hanya sebatas apa yang dijanjikan serta tidak terlintas untuk membentuk suatu keluarga yang bahagia dan kekal. Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan kajian dan pembahasan lebih lanjut dalam karya tulis ilmiahyang berbentuk skripsi dengan judul “Akibat Hukum Perkawinan Semu yang Dilakukan Untuk Memperoleh Dokumen Keimigrasian di Indonesia”. Permasalahan yang timbul dari latar belakang tersebut yaitu pertama, apa indikasi terjadinya perkawinan semu di Indonesia. Kedua,apa akibat hukum dari perkawinan semu untuk memperoleh Dokumen Keimigrasian di Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum di Universitas Jember, mengetahui dan memahami indikasi terjadinya perkawinan semu di Indonesia, mengetahui dan memahami akibat hukum dari perkawinan semu untuk memperoleh Dokumen Keimigrasian.Metode penelitian yang digunakan dalam penulisanskripsi ini yaitu yuridis normatif yang dilakukan dengan mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma hukum yang berlaku serta mengkaji bahan-bahan pustaka yang berisi konsep teoritis terkait isu hukum yang dibahas dalam skripsi ini. Pendekatan masalahyang digunakan dalam penyusunan
skripsi ini yaitu pendekatan Undang-Undang dan Pendekatan konseptual. Dalam penelitian ini, penulis akan menggunakan pendekatan tersebut untuk menganalisis dan memecahkan isu yang dihadapi. Sumber bahan hukum yang digunakan penulis adalah sumber bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Hasil dari pembahasan dalam skripsi ini adalah Pertama, perkawinan semu ditemukankarena adanya penyimpangan pada tujuan perkawinan yang terjadi di dalam perkawinan campuranbeda warga negara. Menurut UU Keimigrasian, apabila tujuan dari perkawinan tidak sesuai dengan UU Perkawinan dan hanya untuk memperoleh suatu izin tinggal maka dapat digolongkan sebagai tujuan dari perkawinan semu. Dengan demikian untuk mengetahui suatu perkawinan adalah perkawinan semu, dapat dilakukan dengan pencarian bukti dengan berdasarkan pada UU Keimigrasian serta berlandaskan pada UU Perkawinan. Kedua, perkawinan adalah perbuatan hukum, dalam hal terjadi suatu perkawinan campuran beda warga negara di Indonesia maka kedua belah pihak harus tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia agar tidak tergolong dalam suatu perkawinan semu. Apabila ditemukan suatu perkawinan adalah perkawinan semu maka upaya hukumnya adalah dengan pembatalan perkawinan dan adanya pembatalan ini segala sesuatu yang dihasilkan dari perkawinan tersebut akan menjadi batal dan dianggap tidak pernah ada, kecuali yang telah diatur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Perkawinan.
Rekomendasi dari skripsi ini adalah Pertama, bagi pegawai kantor catatan sipil dan KUA diharapkan dapat memeriksa secara seksama dan cermat terkait berkas-berkas permohonan perkawinan campuran yang diajukan oleh para pihak serta bagi Pegawai Penyidik Negeri Sipil Keimigrasian diharapkan dapat saling berkoordinasi dengan instansi yang berkaitan untuk mengumpulkan informasi-informasi yang berhubungan dengan adanyapraktik perkawinan semu agar memudahkan proses pencarian bukti. Kedua,Bagi pegawai catatan sipil dan pegawai KUA dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan perkawinan semu dan ancaman yang ditimbulkan dari adanya praktik perkawinan semu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]