Show simple item record

dc.contributor.authorKRISTANTO, Haechalyan
dc.date.accessioned2022-07-11T07:00:12Z
dc.date.available2022-07-11T07:00:12Z
dc.date.issued2021-04-28
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108300
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Iswahyudi Finalisasi unggah file repositori tanggal 11 Juli 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractKeterbukaan Informasi dalam pengadilan merupakan salah satu cara untuk dilakukannya checks & balances dan penerapan prinsip good governance supaya masyarakat juga turut andil dalam mengawasi perkembangan jalannya proses persidangan di Indonesia. Salah satu Langkah untuk dimulainya era Keterbukaan Informasi terhadap para penegak keadilan adalah Mahkamah Agung mengeluarkan Surat Keputusan Ketua MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang berujung pada dibentuknya laman website Direktori Putusan yang mempermudah para pencari keadilan untuk mengakses informasi putusan pengadilan. Surat Keputusan Ketua MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan mengatur mengenai informasi yang harius diumumkan pengadilan, tata cara pengumuman informasi, jenis-jenis informasi yang dapat diakses public dan sebagainya. Dalam Pasal 10 Surat Surat Keputusan Ketua MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan mengatur mengenai keharusan untuk mengaburkan identitas anak dalam Salinan putusan yang akan dimasukkan ke dalam situs Direktori Putusan. Hal ini sejalan dengan ketentuan pasal 19 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu mengenai larangan pencantuman identitas anak yang sedang berhadapan dengan hukum sebagai usaha untuk memberikan perlindungan terhadap masa depan anak. Bahkan dalam pasal 12 Surat Keputusan Ketua MA No. 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan mengatakan apabila pengaburan tersebut tidak bisa mencegah diketahuinya identitas anak tersebut, maka Salinan putusan tersebut tidak di publikasikan. Namun demikian, dalam pelaksanaannya terdapat keganjalan dimana masih terdapat perbedaan dalam sistem penulisan identitas anak dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus-Anak/2019/PN.Amb dan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Mbn dengan Putusan Nomor 01/Pid.Sus-Anak//2017/PN Snt dan Putusan Nomor 03/ Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms. Dimana dalam Putusan Nomor 10/Pid.Sus Anak/2019/PN.Amb dan Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Mbn menyertakan identitas anak secara lengkap, sedangkan dalam Putusan Nomor 01/Pid.Sus-Anak//2017/PN Snt dan Putusan Nomor 03/ Pid.Sus-Anak/2015/PN Bms identitas anak tidak disertakan. Berdasarkan latar belakang diatas, penulis menemukan dua isu hukum untuk dianalisis dalam penelitian ini yakni: Pertama, Apakah pencantuman identitas anak dalam putusan pengadilan melalui media elektronik melanggar prinsip perlindungan anak. Kedua, Apakah pihak yang bertanggung jawab dalam mengelola website Direktori Putusan dapat dijatuhi pidana berdasarkan Undang Undang SPPA. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode yuridis normatif dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini ialah menawarkan gagasan berupa diperlukannya suatu ketentutan yang secara tegas mengatur mengenai system tata cara penulisan identitas anak yang berhadapan dengan hukum dalam putusan yang akan dipublikasikan serta perlunya pengawasan dan pembinaan terhadap pejabat struktural, pejabat fungsional dan aparatur yang berada di bawah wewenang Panitera Mahkamah Agung selaku penanggungjawab laman website Direktori Putusan.en_US
dc.description.sponsorshipDosen Pembimbing utama : Echwan Iriyanto, S.H.,M.H Dosen Pembimbing anggota : Dodik Prihatin AN, S.H., M.Hum.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.subjectIdentitas Anaken_US
dc.subjectPelaku Tindak Pidanaen_US
dc.subjectMedia Elektroniken_US
dc.titlePencantuman Identitas Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Dalam Putusan Pengadilan Melalui Media Elektroniken_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record