Implementasi Pemberian Hak Asimilasi dan Integrasi Terhadap Warga Binaan dalam Upaya Penanggulangan Penyebaran COVID-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Kota Kediri
Abstract
Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia saat ini sedang mengalami overload atau
kelebihan kapasitas. Kasus penambahan covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan
semakin meningkat menyebabkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia mengeluarkan kebijakan sebagai upaya untuk mencegah dan
menanggulangi penyebaran covid-19 di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan
dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi
Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran
Covid-19. Namun kebijakan tersebut menimbulkan pro dan kontra pada
masyarakat, banyak masyarakat yang menggangap bahwa adanya pembebasan
warga binaan ditengah pandemi covid-19 menimbulkan angka kriminalitas
meningkat. Namun kebijakan tersebut penting dilakukan mengingat adanya
kebijakan yang dibuat pemerintah harus memperhatikan aspek kesehatan dan hak
asasi manusia. Disisi lain kebijakan asimilasi dan integrasi penting dilakukan di
Lembaga Pemasyarakatan untuk penanggulangan penyebaran covid-19 pada saat
pandemi. Adapun tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan
memahami pelaksanaan pemberian asimilasi dan integrasi di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri dalam rangka penanggulangan dan
pencegahan covid-19 serta untuk memahami dan mengatahui faktor-faktor yang
menghambat pemberian asimilasi dan integrasi bagi warga binaan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri dalam rangka penanggulangan pencegahan
covid-19. Dengan menggunakan penelitian hukum yuridis empiris, penelitian ini
mengkaji tentang implementasi pemberian hak asimilasi dan integrasi di Lembaga
Pemasyarakatan selama covid-19 dan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan
pemberian hak asimilasi dan integrasi sebagai upaya penanggulangan penyebaran
covid-19 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri. Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer berupa wawancara di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas II A Kota Kediri, dengan bahan hukum sekunder yang
diperoleh dari buku, jurnal, undang-undang, arsip dan internet yang relevan dengan
penelitian. Manfaat penelitian secara teoritis memberikan informasi dan masukan
kepada Lembaga Pemasyarakatan terkait kebijakan asimilasi dan integrasi,
sedangkan manfaat praktis yaitu memberikan gambaran dan informasi terkait
kebijakan asimilasi dan integrasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota
Kediri.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]