Show simple item record

dc.contributor.authorNISA, Safira Aulia
dc.date.accessioned2022-07-07T05:44:49Z
dc.date.available2022-07-07T05:44:49Z
dc.date.issued2021-10-27
dc.identifier.urihttps://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108237
dc.descriptionValidasi unggah file repositori_Arini Finalisasi unggah file repositori tanggal 7 Juli 2022_Kurnadien_US
dc.description.abstractKeberadaan seorang notaris dirasa sangat penting dan dibutuhkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Karena masyarakat memerlukan seseorang yang pendapatnya sanggup dipercaya dan tandatangan yang dibubuhkan menghasilkan jaminan dan bukti kuat. Seseorang yang tidak berpihak dan penasihat yang tanpa kekurangan, sehingga dapat membuat suatu perjanjian yang melindungi masyarakat di hari-hari yang akan datang. Semua itu terdapat dalam kewajiban notaris, mengingat notaris ialah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang undang lainnya. Dalam menjalankan tugas dan jabatannya seorang notaris harus mengikuti atau tunduk pada aturan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (untuk selanjutnya ditulis UUJN). Namun, mengingat UUJN merupakan produk hukum buatan manusia sehingga tidak luput dari kekurangan. Salah satu kekurangan dalam UUJN antara lain ialah mengenai prosedur tata cara yang harus dilakukan oleh notaris yang diangkat sebagai pejabat negara. Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat (1) huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) UUJN menghendaki notaris yang merangkap jabatan sebagai pejabat negara harus berhenti atau diberhentikan dari jabatannya. Sementara itu, di dalam Pasal 11 ayat (1) UUJN mengatur cuti untuk notaris yang diangkat sebagai pejabat negara dan Pasal 25 ayat (3) UUJN mengatur penunjukan notaris pengganti serta Pasal 32 ayat (1) UUJN menjelaskan bahwa notaris yang menjalankan cuti wajib menyerahkan protokolnya kepada notaris pengganti. Sehingga dari adanya aturan pemberhentian dan cuti untuk notaris yang diangkat sebagai pejabat negara terlihat timbulnya inkonsistensi antarpasal dalam UUJN dan prosedur cuti notaris dengan menunjuk notaris pengganti serta menyerahkan protokolnya dapat dikatakan tindakan rangkap jabatan. Berdasarkan uraian di atas maka terdapat 3 (tiga) permasalahan yang akan dibahas. Pertama, apa makna kata berhenti dan cuti untuk notaris yang diangkat sebagai pejabat negara menurut UUJN. Kedua, apakah notaris yang diangkat sebagai pejabat negara dapat menjadi seorang notaris kembali. Ketiga, bagaimana konsep peraturan hukum ke depan terhadap notaris yang diangkat sebagai pejabat negara. Metode yang digunakan dalam penulisan tesis ini ialah yuridis empiris. Artinya, penelitian ini di samping menggunakan metode ilmu pengetahuan juga melihat kenyataan di lapangan, khususnya dalam ketentuan bagi notaris yang diangkat sebagai pejabat negara. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Untuk bahan sumber hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Hasil kajian yang diperoleh pertama, makna kata berhenti yang diberikan kepada notaris di dalam UUJN mengartikan bahwa berakhirnya notaris dalam menjalankan kewenangan yang disebabkan habisnya waktu yang ditentukan dalam surat keputusan. Pemberhentian dengan hormat diberikan kepada notaris salah satunya karena merangkap jabatan sebagai pejabat negara. UUJN mengatur notaris yang diangkat sebagai pejabat negara agar tidak dikatakan merangkap jabatan maka yang bersangkutan harus cuti dari jabatannya sebagai notaris. Ketentuan cuti berarti seorang notaris boleh meninggalkan jabatannya untuk beberapa waktu saja. Kedua, berdasarkan hasil penelitian di lapang menghendaki prosedur cuti untuk notaris yang diangkat sebagai pejabat negara dengan menunjuk notaris pengganti dan menyerahkan protokolnya kepada notaris pengganti tersebut sehingga dengan demikian ketika notaris yang cuti telah usai menjadi pejabat negara ia dapat menjadi seorang notaris kembali. Ketiga, prosedur cuti untuk notaris yang diangkat sebagai pejabat negara dengan menunjuk notaris pengganti serta menyerahkan protokol kepada notaris pengganti berdasarkan beberapa alasan akan menyebabkan dan beresiko terjadi perangkapan jabatan. Untuk menghindari perangkapan jabatan maka terdapat 2 jalan tengah yang dapat diambil oleh notaris yang diangkat sebagai pejabat negara ialah tetap menerapkan cuti namun tanpa notaris pengganti dan memberikan dengan penuh kepercayaan protokol notaris kepada notaris lain sebagai pemegang protokol sementara. Jalan tengah kedua pemberhentian atau diberhentikannya seorang notaris dari jabatannya. Artinya, untuk ke depan yang berlaku untuk notaris yang diangkat sebagai pejabat negara hanya pasal yang mengatakan pemberhentian jika notaris merangkap jabatan sebagai pejabat negara dan menghapuskan pasal yang mengatur cuti untuk notaris jika diangkat sebagai pejabat negara. Berdasarkan hasil penelitian ini maka saran dan rekomendasi diuraikan berikut ini. Pertama, berdasarkan makna kata berhenti dan cuti menandakan bahwa Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c merupakan akibat atau konsekuensi tidak dilaksanakannya Pasal 11 ayat (1) UUJN, yang artinya bahwa apabila notaris yang diangkat sebagai pejabat negara tidak mengambil cuti maka ia dianggap telah merangkap jabatan dan harus diberhentikan. Oleh karena itu, berdasarkan aturan yang ada saat ini untuk notaris yang memilih menjadi pejabat negara lebih baik mengikuti aturan dalam UUJN yakni mengambil prosedur cuti. Kedua, dengan adanya prosedur cuti yang dianggap menimbulkan rangkap jabatan perlu dikaji ulang terkait aturan di dalam UUJN yang mengatakan bahwa notaris yang diangkat sebagai pejabat negara wajib mengambil cuti dengan mengajukan notaris pengganti dan menyerahkan protokolnya kepada notaris pengganti. Yang jelas prosedur yang ditetapkan haruslah prosedur yang bertujuan untuk menghindari rangkap jabatan. Ketiga, untuk menghindari rangkap jabatan sebaiknya bagi notaris yang menjadi pejabat negara hanya diberlakukan ketentuan cuti tanpa notaris pengganti yang artinya pasal yang mengatur notaris pengganti hanya berlaku untuk cuti selain karena menjadi pejabat negara atau diberlakukan pemberhentian yakni Pasal 3 huruf g juncto Pasal 8 ayat 1 huruf e serta Pasal 17 ayat (1) huruf d juncto Pasal 17 ayat (2) huruf c. Dan lebih baik dihapusnya dari UUJN Pasal 11 ayat (1) yang mengatur cuti.en_US
dc.description.sponsorshipDr. Bayu Dwi Anggono, S.H., M.H (Dosen Pembimbing) Ayu Citra S, S.H., M.H., M.KN., PH.D. (Dosen Pembimbing)en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectNotarisen_US
dc.subjectPejabat negaraen_US
dc.subjectRangkap Jabatan,en_US
dc.subjectBerhentien_US
dc.subjectCutien_US
dc.titleKepastian Hukum Terhadap Notaris Yang Diangkat Sebagai Pejabat Negaraen_US
dc.title.alternativeLegal Certainty for Notary Appointed as State Officialsen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record