Perlindungan Hukum Terhadap Kebocoran Data Pribadi Konsumen Layanan Jasa Cetak Kartu Vaksinasi Covid-19
Abstract
Bentuk dari sertifikat vaksin sendiri merupakan selembar kertas yang dimana untuk membawanya kurang efisien, untuk memudahkan dalam membawa sertifikat vaksin maka banyak pihak yang menawarkan jasa untuk mencetak sertifikat vaksin layaknya kartu. Dalam proses akan di cetaknya sertifikat vaksin ini pihak penyedia jasa layanan cetak kartu meminta data pribadi konsumen seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat, nomor telepon hingga nomor induk kependudukan. Untuk mencetak kartu vaksin tersebut, masyarakat diminta memberikan tautan untuk membuka sertifikat vaksinasi covid-19 yang seharusnya hanya dapat diakses oleh pemilik. Penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin covid-19 ini berisiko terhadap perlindungan data pribadi. Pasal 58 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menegaskan bahwa “Semua data pribadi akan diberlakukan sebagai hak milik pribadi individu dari orang maupun pelaku usaha yang terlibat”, sehingga masyarakat sebagai konsumen harus memperhatikan bahwa data pribadi merupakan milik pribadi yang penggunaannya harus didasarkan kepada persetujuan. Penyerahan tautan pesan singkat yang disampaikan oleh masyarakat yang diterima setelah dilakukan vaksinasi covid-19 dapat dianggap sebagai persetujuan penggunaan data pribadi. Mayoritas masyarakat Indonesia sendiri masih abai tentang kebocoran data pribadi mereka sendiri. Padahal, dengan kebocoran data pribadi mereka dapat di salah gunakan dalam berbagai hal. Tidak menutu kemungkinan dari bocornya data pribadi mereka digunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atas keprivasian data pribadi konsumen. Maka, penulis memiliki tujuan dari penelitian yang mengangkat topik yang telah dijelaskan diatas, yaitu untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum terhadap kebocoran data pribadi konsumen layanan jasa cetak kartu vaksinasi covid-19 dan yang kedua, untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang mengalami kerugian akibat kebocoran data pribadinya oleh layanan jasa cetak kartu vaksinasi covid-19. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan masalah pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan perundang-undangan (statuta approach). Penelitian ini menggunakan data-data dari sumber hukum primer dan sekunder serta menggunakan analisis deduktif dalam menganalisa bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Perlindungan hukum adalah salah satu bentuk dari perlindungan Hak Asasi Manusia yang dimana perlindungan konsumen ditujukan kepada seluruh masyarakat untuk memberikan kebebasan dan keseluruhan hak yang telah diatur oleh regulasi yang ada. Yang dimaksud dari perlindungan hukum sendiri adalah tindakan yang bersifat wajib diperoleh oleh aparat penegak hukum, yang dimana fungsi dari aparat penegak hukum sendiri adalah memberikan rasa aman kepada masyarakat. Layanan jasa cetak kartu vaksinasi Covid-19 merupakan suatu layanan digital yang menyediakan layanan pencetakan sertifikat vaksin yang berupa selembaran kertas menjadi bentuk kartu supaya dalam penggunaannya lebih praktis. Akan tetapi dari proses pencetakan tersebut telah terjadi kebocoran data pribdi dari para konsumen ketika konsumen memberikan tautan kepada penyedia jasa layanan cetak kartu vaksinasi Covid-19 yan didalam tautan tersebut berisi data pribadi dari konsumen tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]