Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Tanpa Pengakuan Debitur Wanprestasi (Kajian Putusan MK RI NOMOR 2/PUU-XIX/2021)
Abstract
tersebut pihak kreditur beranggapan menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Kekuatan hukum pengakuan wanprestasi dalam proses eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur jika pengakuan tersebut secara lisan memerlukan saksi dan jika secara tertulis memiliki kekuatan mengikat sama seperti akta dibawah tangan. Debitur yang dinyatakan wanprestasi dapat membela diri bila dituduh atau dinyatakan wanprestasi, melalui cara yaitu pertama mengajukan adanya keadaan memaksa (overmacht) sesuai Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua Mengajukan bahwa kreditor sendiri sebelumnya telah lalai (exeptio non adimpleti cintractus), Exceptio non adimpleti contractus adalah tangkisan yang menyatakan bahwa ia (debitur) tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya justru karena kreditur sendiri tidak melaksanakan perjanjian itu sebagaimana mestinya sesuai Pasal 1478 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga mengajukan pembelaan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (rechsverwerking), pihak kreditur melepaskan haknya atas tuntutannya kepada pihak debitur, diatur dalam Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Upaya penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur terkait eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Putusan MK RI Nomor 2/PUU-XIX/2021 yaitu apabila Pemberi Fidusia tidak bersedia memberikan objek fidusia secara sukarela kepada Penerima Fidusia (Kreditur), maka Penerima Fidusia (Kreditur) mengajukan eksekusi fidusia kepada Ketua Pengadilan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]