• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Eksekusi Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Tanpa Pengakuan Debitur Wanprestasi (Kajian Putusan MK RI NOMOR 2/PUU-XIX/2021)

    Thumbnail
    View/Open
    SITI ZAHROTUL LULUIL MAKNUN_180710101058.pdf (1.464Mb)
    Date
    2022-07-01
    Author
    MAKNUN, Siti Zahrotul Lu'luil
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    tersebut pihak kreditur beranggapan menggunakan dasar hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021. Kekuatan hukum pengakuan wanprestasi dalam proses eksekusi jaminan fidusia oleh kreditur jika pengakuan tersebut secara lisan memerlukan saksi dan jika secara tertulis memiliki kekuatan mengikat sama seperti akta dibawah tangan. Debitur yang dinyatakan wanprestasi dapat membela diri bila dituduh atau dinyatakan wanprestasi, melalui cara yaitu pertama mengajukan adanya keadaan memaksa (overmacht) sesuai Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kedua Mengajukan bahwa kreditor sendiri sebelumnya telah lalai (exeptio non adimpleti cintractus), Exceptio non adimpleti contractus adalah tangkisan yang menyatakan bahwa ia (debitur) tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana mestinya justru karena kreditur sendiri tidak melaksanakan perjanjian itu sebagaimana mestinya sesuai Pasal 1478 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ketiga mengajukan pembelaan bahwa kreditur telah melepaskan haknya untuk menuntut ganti rugi (rechsverwerking), pihak kreditur melepaskan haknya atas tuntutannya kepada pihak debitur, diatur dalam Pasal 1963 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Upaya penyelesaian sengketa antara debitur dan kreditur terkait eksekusi jaminan fidusia berdasarkan Putusan MK RI Nomor 2/PUU-XIX/2021 yaitu apabila Pemberi Fidusia tidak bersedia memberikan objek fidusia secara sukarela kepada Penerima Fidusia (Kreditur), maka Penerima Fidusia (Kreditur) mengajukan eksekusi fidusia kepada Ketua Pengadilan.
    URI
    https://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/108172
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6321]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository