Kepastian Dalam Penyelesaian Hukum oleh Indonesia pada Dumping yang Dilakukan Republik Rakyat Tiongkok dan Vietnam
Date
2021-10-02Author
TEKTONA, Rahmadi Indra
SARI, Nuzulia Kumala
MUKTI, Amru Hanifa
Metadata
Show full item recordAbstract
Tujuan dari penulisan artikel ini adalah untuk mengetahui dan memahami upaya hukum yang dapat dilakukan Indonesia terhadap tindakan dumping yang dilakukan Tiongkok dan Vietnam dan untuk mengetahui dan memahami akibat hukum dari dumping yang dilakukan Tiongkok dan Vietnam terhadap Indonesia. Indonesia memiliki masalah peningkatan jumlah impor besi dan baja dari tahun ke tahun, akan tetapi impor dari Tiongkok dan Vietnam disorot berbeda oleh pemerintah karena mengalami peningkatan yang signifikan sehingga dicurigai melakukan dumping. Dengan begitu apa upaya hukum yang harus dilakukan terhadap dugaan dumping yang dilakukan Tiongkok dan Vietnam oleh lembaga-lembaga yang berwenang serta pihak-pihak terkait dan apa akibat hukumnya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dumping saat ini belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Antidumping Code 1994 menjadi dasar upaya yang dilakukan Indonesia terhadap Tiongkok dan Vietnam mengingat bahwa ketiga negara tersebut merupakan anggota dari World Trade Organization dengan General Agreement on Tariff and Trade. Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) adalah lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan dumping, baik secara offensive ataupun defensive yang dimulai berdasarkan inisiatif ataupun permohonan dari mayoritas industri dalam negeri barang sejenis. Apabila proses penyelidikan yang dilakukan oleh KADI terbukti ditemukan adanya dumping maka akan dikenakan sangsi berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sesuai besaran margin dumping, dan apabila tidak ditemukan atau margin deminimis maka proses penyelidikan dihentikan.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7300]