| dc.description.abstract | Latar belakang skripsi ini yaitu ketika tanaman kelapa sawit banyak di 
tanam oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.Perizinan dan legalitas 
usaha perkebunan yang sesuai dengan peraturan perundangan sangat 
diperlukan untuk mendapatkan kekuatan hukum serta kemudahan dan 
kelancaran usaha. Sebagai pemilik tanah perkebunan kelapa sawit juga harus 
mempunyai bukti sertifikat hak milik agar tidak ada pengakuan dari pihak lain 
yang dapat merugikan pemilik tanah perkebunan itu sendiri. Perkara Putusan 
Nomor.441/Pdt/2017/PT MDN yang terjadi antara Jisman Alder Hutasoit 
(selaku Penggugat) dan Nurmaidah Rajagukguk (selaku Tergugat I) dan Piala 
Br Rajagukguk (selaku tergugat II).Awal mula gugatan ini yaitu ketika 
Penggugat telah melakukan pembayaran ganti rugi sebidang tanah pertanian 
kepada saudara Laham Nasution yang terletak di Dusun Sei juragan Desa 
Sungai Sentang Kecamatan Kualuh. Tanah pertanian yang diganti rugi oleh 
Penggugat sebelumnya berdasarkan Surat Pernyataan sdr.Laham Nasution 
tertanggal 29 Agustus 2009 serta ditandatangani oleh para saksi-saksi 
disebutkan tanah tersebut diperoleh berdasarkan Peninggalan Warisan dari 
orang tua Laham Nasution dan tidak ada silang sengketa diatas tanah tersebut. 
Pembayaran tanah pertanian tersebut dilakukan oleh Penggugat kepada 
sdr.Laham Nasution sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) secara 
tunai sesuai dengan Surat penyerahan Ganti Rugi tertanggal 30 Agustus 2009.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Apakah pengakuan 
atas tanah perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki bukti sertifikat hak milik 
dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ? 2) Apa Ratio 
Decidendi hakim dalam memutuskan kasus pada Putusan 
Nomor.441/Pdt/2017/PT MDN telah sesuai?.Metode Penelitian yang 
digunakan didalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif (Legal Reseacrh), 
artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian 
ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam 
hukum positif. Pendekatan Masalah yang digunakan yaitu Pendekatan 
perundang-undangan (statue approach). Pendekatan Konseptual (conceptual 
approach).
Tujuan penelitian didalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan 
tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi 
persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas 
Hukum Universitas Jember, untuk suatu bentuk penerapa ilmu pengetahuan 
yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi didalam 
kehidupan masyarakat, untuk memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi 
masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas 
Jember. Tujuan khusus yaitu untuk memahami dan menganalisa kesesuaian 
putusan pengadilan nomor.441/Pdt/2017/PT MDN dengan Undang-Undang 
yang berlaku, untuk memahami dan menganalisa perbuatan melawan hukum 
akibat pengakuan atas tanah perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki bukti 
sertifikat hak milik, untuk memahami dan menganalisa upaya yang dapat 
ditempuh jika pengakuan atas tanah perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki 
bukti sertifikat hak milik.
Metode penelitian didalam skripsi ini yaitu yang pertama tipe 
penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis 
normative (Legal Reseach) yaitu permasalahan yang diangkat, dibahas dan 
diuraikan dalam penelitian difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau 
norma-norma dalam hukum positif.Kedua pendekatan penelitian terdiri dari 
pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual 
(conseptual approach).Bahan hukum terdiri dari dua, yang pertama bahan 
hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Tinjauan Pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai 
perkebunan kelapa sawit, pengertian perkebunan kelapa sawit dan manfaat 
perkebunan kelapa sawit.Kedua, mengenai hak milik atas perkebunan kelapa 
sawit, ciri-ciri hak milik atas perkebunan kelapa sawit. Ketiga, mengenai
pendaftaran tanah, pengertian pendaftaran tanah,sistem pendaftaran tanah. 
Keempat perbuatan melawan hukum, pengertian perbuatan melawan hukum, 
dasar hukum perbuatan melawan hukum dan syarat-syarat perbuatan melawan 
hukum. | en_US |