Show simple item record

dc.contributor.authorCHRISARI, Belva Vidaloka
dc.date.accessioned2022-06-28T02:17:31Z
dc.date.available2022-06-28T02:17:31Z
dc.date.issued2020-05-15
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/xmlui/handle/123456789/107957
dc.description.abstractLatar belakang skripsi ini yaitu ketika tanaman kelapa sawit banyak di tanam oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.Perizinan dan legalitas usaha perkebunan yang sesuai dengan peraturan perundangan sangat diperlukan untuk mendapatkan kekuatan hukum serta kemudahan dan kelancaran usaha. Sebagai pemilik tanah perkebunan kelapa sawit juga harus mempunyai bukti sertifikat hak milik agar tidak ada pengakuan dari pihak lain yang dapat merugikan pemilik tanah perkebunan itu sendiri. Perkara Putusan Nomor.441/Pdt/2017/PT MDN yang terjadi antara Jisman Alder Hutasoit (selaku Penggugat) dan Nurmaidah Rajagukguk (selaku Tergugat I) dan Piala Br Rajagukguk (selaku tergugat II).Awal mula gugatan ini yaitu ketika Penggugat telah melakukan pembayaran ganti rugi sebidang tanah pertanian kepada saudara Laham Nasution yang terletak di Dusun Sei juragan Desa Sungai Sentang Kecamatan Kualuh. Tanah pertanian yang diganti rugi oleh Penggugat sebelumnya berdasarkan Surat Pernyataan sdr.Laham Nasution tertanggal 29 Agustus 2009 serta ditandatangani oleh para saksi-saksi disebutkan tanah tersebut diperoleh berdasarkan Peninggalan Warisan dari orang tua Laham Nasution dan tidak ada silang sengketa diatas tanah tersebut. Pembayaran tanah pertanian tersebut dilakukan oleh Penggugat kepada sdr.Laham Nasution sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) secara tunai sesuai dengan Surat penyerahan Ganti Rugi tertanggal 30 Agustus 2009. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Apakah pengakuan atas tanah perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki bukti sertifikat hak milik dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ? 2) Apa Ratio Decidendi hakim dalam memutuskan kasus pada Putusan Nomor.441/Pdt/2017/PT MDN telah sesuai?.Metode Penelitian yang digunakan didalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif (Legal Reseacrh), artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan Masalah yang digunakan yaitu Pendekatan perundang-undangan (statue approach). Pendekatan Konseptual (conceptual approach). Tujuan penelitian didalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, untuk suatu bentuk penerapa ilmu pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi didalam kehidupan masyarakat, untuk memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan khusus yaitu untuk memahami dan menganalisa kesesuaian putusan pengadilan nomor.441/Pdt/2017/PT MDN dengan Undang-Undang yang berlaku, untuk memahami dan menganalisa perbuatan melawan hukum akibat pengakuan atas tanah perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki bukti sertifikat hak milik, untuk memahami dan menganalisa upaya yang dapat ditempuh jika pengakuan atas tanah perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki bukti sertifikat hak milik. Metode penelitian didalam skripsi ini yaitu yang pertama tipe penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis normative (Legal Reseach) yaitu permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Kedua pendekatan penelitian terdiri dari pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual (conseptual approach).Bahan hukum terdiri dari dua, yang pertama bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Tinjauan Pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai perkebunan kelapa sawit, pengertian perkebunan kelapa sawit dan manfaat perkebunan kelapa sawit.Kedua, mengenai hak milik atas perkebunan kelapa sawit, ciri-ciri hak milik atas perkebunan kelapa sawit. Ketiga, mengenai pendaftaran tanah, pengertian pendaftaran tanah,sistem pendaftaran tanah. Keempat perbuatan melawan hukum, pengertian perbuatan melawan hukum, dasar hukum perbuatan melawan hukum dan syarat-syarat perbuatan melawan hukum.en_US
dc.description.sponsorshipI Wayan Yasa, S.H., M.H. ; Dosen Pembimbing Dr.Ermanto Fahamsyah, S.H., M.Hen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherFakultas Hukumen_US
dc.subjectMelawan Hukumen_US
dc.subjectAkibat Pengakuan Atas Tanahen_US
dc.subjectKelapa Sawiten_US
dc.subjectSertifikat Hak Miliken_US
dc.titlePerbuatan Melawan Hukum Akibat Pengakuan Atas Tanah Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Memiliki Bukti Sertifikat Hak Milik (Studi Putusan Nomor.441/Pdt/2017/PT Mdn)en_US
dc.title.alternativeIlegal Acts Due To Recongniation Of Oil Palm Plantations Without Proof Of Freehold Title ( Decision Study Number.441/Pdt/2017/PT MDN )en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record