Perbuatan Melawan Hukum Akibat Pengakuan Atas Tanah Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Memiliki Bukti Sertifikat Hak Milik (Studi Putusan Nomor.441/Pdt/2017/PT Mdn)
Abstract
Latar belakang skripsi ini yaitu ketika tanaman kelapa sawit banyak di
tanam oleh perusahaan-perusahaan besar di Indonesia.Perizinan dan legalitas
usaha perkebunan yang sesuai dengan peraturan perundangan sangat
diperlukan untuk mendapatkan kekuatan hukum serta kemudahan dan
kelancaran usaha. Sebagai pemilik tanah perkebunan kelapa sawit juga harus
mempunyai bukti sertifikat hak milik agar tidak ada pengakuan dari pihak lain
yang dapat merugikan pemilik tanah perkebunan itu sendiri. Perkara Putusan
Nomor.441/Pdt/2017/PT MDN yang terjadi antara Jisman Alder Hutasoit
(selaku Penggugat) dan Nurmaidah Rajagukguk (selaku Tergugat I) dan Piala
Br Rajagukguk (selaku tergugat II).Awal mula gugatan ini yaitu ketika
Penggugat telah melakukan pembayaran ganti rugi sebidang tanah pertanian
kepada saudara Laham Nasution yang terletak di Dusun Sei juragan Desa
Sungai Sentang Kecamatan Kualuh. Tanah pertanian yang diganti rugi oleh
Penggugat sebelumnya berdasarkan Surat Pernyataan sdr.Laham Nasution
tertanggal 29 Agustus 2009 serta ditandatangani oleh para saksi-saksi
disebutkan tanah tersebut diperoleh berdasarkan Peninggalan Warisan dari
orang tua Laham Nasution dan tidak ada silang sengketa diatas tanah tersebut.
Pembayaran tanah pertanian tersebut dilakukan oleh Penggugat kepada
sdr.Laham Nasution sebesar Rp. 23.000.000 (dua puluh tiga juta rupiah) secara
tunai sesuai dengan Surat penyerahan Ganti Rugi tertanggal 30 Agustus 2009.
Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Apakah pengakuan
atas tanah perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki bukti sertifikat hak milik
dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum ? 2) Apa Ratio
Decidendi hakim dalam memutuskan kasus pada Putusan
Nomor.441/Pdt/2017/PT MDN telah sesuai?.Metode Penelitian yang
digunakan didalam penelitian ini adalah Yuridis Normatif (Legal Reseacrh),
artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian
ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam
hukum positif. Pendekatan Masalah yang digunakan yaitu Pendekatan
perundang-undangan (statue approach). Pendekatan Konseptual (conceptual
approach).
Tujuan penelitian didalam skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum yaitu untuk memenuhi dan melengkapi
persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas
Hukum Universitas Jember, untuk suatu bentuk penerapa ilmu pengetahuan
yang diperoleh selama perkuliahan dengan praktek yang terjadi didalam
kehidupan masyarakat, untuk memberikan kontribusi yang bermanfaat bagi
masyarakat pada umumnya dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas
Jember. Tujuan khusus yaitu untuk memahami dan menganalisa kesesuaian
putusan pengadilan nomor.441/Pdt/2017/PT MDN dengan Undang-Undang
yang berlaku, untuk memahami dan menganalisa perbuatan melawan hukum
akibat pengakuan atas tanah perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki bukti
sertifikat hak milik, untuk memahami dan menganalisa upaya yang dapat
ditempuh jika pengakuan atas tanah perkebunan kelapa sawit tanpa memiliki
bukti sertifikat hak milik.
Metode penelitian didalam skripsi ini yaitu yang pertama tipe
penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah yuridis
normative (Legal Reseach) yaitu permasalahan yang diangkat, dibahas dan
diuraikan dalam penelitian difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau
norma-norma dalam hukum positif.Kedua pendekatan penelitian terdiri dari
pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan konseptual
(conseptual approach).Bahan hukum terdiri dari dua, yang pertama bahan
hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Tinjauan Pustaka dari skripsi ini membahas yang pertama mengenai
perkebunan kelapa sawit, pengertian perkebunan kelapa sawit dan manfaat
perkebunan kelapa sawit.Kedua, mengenai hak milik atas perkebunan kelapa
sawit, ciri-ciri hak milik atas perkebunan kelapa sawit. Ketiga, mengenai
pendaftaran tanah, pengertian pendaftaran tanah,sistem pendaftaran tanah.
Keempat perbuatan melawan hukum, pengertian perbuatan melawan hukum,
dasar hukum perbuatan melawan hukum dan syarat-syarat perbuatan melawan
hukum.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]